Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Pawas PS. Kanit Binmas AIPTU Panogaran Manurung dan personil piket Unit Fungsi menerima penyerahan seorang pria diduga pelaku pencurian Senin (9/3/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon mengatakan pria diduga pelaku pencurian itu inisial JS (37) warga Batu 3 Nagori Rukun Mulyo, Gang Umbul,;Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Pada Senin 9 Maret 2026 dini hari sekira pukul 04.00 Wib terduga pelaku JS melakukan pencurian berupa 3 unit Handphone (HP) Android dan 1 tabung gas elpiji 3 kg di rumah Bapak B (45) di Batu 3 Gang Koperasi Nagori Rukun Mulyo Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun.
Kemudian malam harinya sekira pukul 19.30 Wib korban bersama masyarakat mengamankan terduga pelaku JS di rumah temannya di jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Saat itu kondisi terduga pelaku JS mengalami luka lebam di bagian wajah dan kedua mata serta jari manis sebelah kanan luka Robek.
Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku JS mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Bapak B. Hanya saja Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di wilayah hukum Polres Simalungun maka malam itu juga terduga pelaku diserahkan ke Mako Polsek Panei Tongah yang diterima IPTU Fordinan Marpaung S.H.
“Terduga pelaku JS sudah diserahkan ke Polsek Panei Tongah guna diproses lebih lanjut karena TKP Pencurian di wilayah hukum Polres Simalungun,” Pungkas IPTU Priston. (PN)
