Daerah  

Bupati Humbahas Hadiri Pra Musrenbang RKPD Sumut 2025 di Tanah Karo *Humbahas Pusat Metode Matematika Gasing di Indonesia Doloksanggul.

Doloksanggul | Deliksumut.com|

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE bersama 8 Kepala Daerah di zona Dataran Tinggi (Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, Samosir, Toba, Pakpak Bharat dan Kabupaten Dairi) menghadiri Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sumut tahun 2025, Selasa (16/1) di Sibayak Hotel, Berastagi, Kabupaten Karo. Musrenbang RKPD 2025 itu dibuka Pj Gubsu Hassanudin dan juga dihadiri Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho .

Pj Gubernur Hassanudin menjelaskan, ada empat program prioritas pembangunan daerah Sumut yakni kualitas sumber daya manusia dan sosial, pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan tata kelola pemerintah.

Dijelaskan, terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sosial masyarakat, hal ini untuk menjawab permasalahan di bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kesetaraan gender, iklim demokrasi, dan ketahanan bencana, yang akan diwujudkan melalui sejumlah kegiatan strategis.

“Seperti pelaksanaan SMA terbuka, pembangunan ruang kelas baru, pemberian makanan pendamping ASI Balita, layanan mobil kesehatan mental dan perlindungan kesehatan ibu dan anak” ujarnya.

Terkait peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif. Hassanudin menyebutkan pertumbuhan ekonomi ini akan menjawab permasalahan penanganan pengangguran, pertumbuhan UMKM, peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani, serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Terakhir peningkatan tata kelola pemerintah yang berkualitas dan inovatif, dalam rangka menjawab permasalahan peningkatan nilai reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan pelayanan publik dan lainnya.

Pj Gubsu Hassanudin meminta kepada kabupaten/kota untuk memberikan masukan yang konstruktif dan berbasis parsial dengan memperhatikan daya dukung dan keberlanjutan, yang disesuaikan dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. (ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *