Daerah  

Bupati Humbahas Kukuhkan 22 Kepala Desa di Lintongnihuta

Doloksanggul | Deliksumut.com

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, S.E mengukuhkan 22 Kepala Desa Se-Kecamatan Lintongnihuta bertempat di Aula Kantor Camat Lintongnihuta, Kamis (3/10).

Pengukuhan berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kepala Desa yang dikukuhkan, periode jabatan tahun 2018-2026 sebanyak 2 orang dan 20 orang masa jabatan 2021-2029. Masa jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Berikut nama Kepala Desa yang dikukuhkan, Lintong Jepry F Nababan (Nagasaribu II), Hulman Marudut Sihombing (Sibuntuon Parpea), Rusman Sihombing (Habeahan), Jumitro Sihombing (Sibuntuon Parpur), Lamparis Lumbantoruan (Siharjulu), Ferry Ispayer Sihombing (Sitolubahal), Maruap Sihombing (Tapian Nauli), Jufri Ferdinan Aritonang (Pargaulan), Hotma Lumbantoruan (Lobutua), Marganda Silaban (Dolokmargu), Liston Hutasoit (Hutasoit I), Rick Jackson Tambunan (Nagasaribu I).

Selanjutnya, Deka Septy Silaban ST (Siponjot), Aman Nababan SH (Sigompul), Rencana Purba (Bonan Dolok), Hobby Hutasoit (Sigumpar), Hotma E Lumbantoruan (Parulohan), Bongot Silaban (Sitio II), James Hutasoit (Hutasoit II), Harman Siburian (Nagasaribu III), Manumpak Nababan (Nagasaribu IV) dan Saster Lumbantoruan (Nagasaribu V).

Pengukuhan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, para Pimpinan OPD, Kapolsek Lintongnihuta AKP H Sirait, Camat Lintongnihuta Sabam Riduan Sihombing termasuk tokoh masyarakat Mula Sihombing dan RW Manalu.

Bupati Humbahas mengharapkan agar Kepala Desa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih bersemangat dan sunguh-sungguh lagi melayani masyarakat. Kepala Desa juga diharapkan memberikan perhatian khusus terkait penanganan stunting. Pemerintah Kabupaten Humbahas sudah berkinerja baik dan terbaik di Sumatera Utara dalam penurunan prevalensi stunting, sehingga Pemerintah Pusat memberikan insentif sebesar Rp 6 miliar lebih. Namun demikian, pelayanan penanganan stunting tetap ditingkatkan.

“Penanganan stunting, harus kita urus dengan baik. Bekerjasama dengan orangtua, bidan desa dan elemen masyarakat lainnya. Dana desa dipergunakan dengan benar, mana yang paling prioritas dan harus penuh dengan perencanaan yang baik” tegas Bupati Humbahas. (Red)

Exit mobile version