Samosir | DelikSumut,-
Bupati Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui Ranperda P-APBD 2023 ditetapkan menjadi Perda. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Gedung DPRD, 26/09.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir, setelah dinyatakan kuorum dan memberikan kesempatan kepada masing-masing Fraksi untuk memberikan pandangan/tanggapan akhir. Dalam pandangan akhir Fraksi yang disampaikan Fraksi Nasdem, Kebangkitan Bangsa, Golkar, Nurani Demokrat Indonesia Raya dan PDIP menyetujui Ranperda P-APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ranperda P-APBD yang disetujui menjadi Perda memuat Pagu indikatif perangkat daerah, yaitu sebelum perubahan (APBD murni) sebesar Rp. 892.723.343.252 menjadi Rp. 959.853.767.076,- bertambah sebesar Rp. Rp. 67.130.423.824,-
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk merampungkan Ranperda P-APBD sehingga dapat disetujui dan disepakati menjadi perda.
Secara khusus terhadap pandangan dan masukan dalam pendapat akhir fraksi, Bupati Samosir menilai hal tersebut untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Kabupaten Samosir menuju kearah yang lebih baik dan selanjutnya akan merumuskan seluruh pandangan yang diberikan.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa persetujuan bersama tersebut menunjukkan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk benar-benar memastikan setiap produk hukum dan perencanaan pembangunan yang ditetapkan telah sesuai dengan kebutuhan Pembangunan Kabupaten Samosir. Merupakan produk hukum daerah yang menjadi landasan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
“Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita dalam mengemban tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat sehingga Kabupaten Samosir semakin maju dan semakin mantap mengejar impian terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan” tutup Vandiko Gultom.
Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan menyampaikan Persetujuan bersama atas Perda P-APBD telah tepat waktu yang berpedoman pada peraturan yang berlaku. “Kami berharap kepada Pemkab Samosir agar pembahasan anggaran kedepan dapat tetap tepat waktu dan efektif ” kata Sorta.
Dalam kesempatan tersebut, Sorta E. Siahaan mengingatkan kembali agar seluruh saran kritik, masukan berharga yang diberikan DPRD dapat dilaksanakan demi pembangunan dan pelayanan masyarakat kearah yang lebih baik. Setelah ditetapkan menjadi Perda, disarankan agar Pemkab Samosir segera melaksanakan dan memanfaatkan sisa waktu kurang lebih 3 bulan lagi, sehingga program kegiatan yg direncanakan dapat terealisasi dengan baik hingga akhir tahun ini.(Sam86).