SAMOSIR | deliksumut.com — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir, Senin (31/8/2026).
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD 2027 sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Samosir, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga komitmen bersama untuk melaksanakan prinsip perencanaan dan penganggaran yang efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran,” ujar Vandiko.
Menurutnya, KUA-PPAS APBD 2027 memuat kebijakan, strategi, prioritas program dan kegiatan yang diarahkan untuk menangani persoalan pembangunan strategis dan prioritas di Kabupaten Samosir.
Penyusunannya mengacu pada visi pembangunan Kabupaten Samosir 2025-2029, yakni “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan”. Sedangkan tema RKPD Kabupaten Samosir 2027 adalah “Akselerasi Pembangunan Sumber Daya Manusia, Penguatan Ekonomi dan Inklusi Sosial Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.”
Vandiko menyebutkan, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam APBD 2027 akan diarahkan untuk mendukung program unggulan pemerintah daerah serta prioritas pembangunan provinsi dan nasional sesuai kewenangan masing-masing.
Prioritas tersebut meliputi peningkatan derajat hidup masyarakat, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas infrastruktur serta peningkatan kinerja birokrasi melalui tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif.
Bupati juga meminta seluruh tahapan penyusunan APBD 2027 dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Ia berharap persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan paling lambat 30 November 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan apresiasi kepada anggota Banggar DPRD dan TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.
Nasip mengatakan, setelah disepakati, dokumen KUA-PPAS menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Dengan selesainya kesepakatan ini, akan menjadi pedoman dalam menyusun RKA OPD untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan,” kata Nasip.
Ia meminta seluruh OPD melengkapi dokumen perencanaan dan penganggaran dengan tetap memperhatikan skala prioritas karena kemampuan keuangan daerah terbatas.
Menurut Nasip, program dan kegiatan yang dituangkan dalam APBD harus diarahkan pada kebutuhan prioritas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga mendorong Pemkab Samosir meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan anggaran bagi pembangunan daerah.
“Kita berharap sinergitas semakin diperkuat dan pemerintah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kasi Intel Kejari Samosir Juna Karokaro, staf ahli bupati, para asisten serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Samosir.(Samsir Sitanggang)












