Daerah  

Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom Keluarkan Surat Edaran Tidak Terima Bantuan Dari Perusahaan Perusak Lingkungan.

deliksumut.com | Samosir- Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom resmi menerbitkan Surat Edaran Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari Perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Samosir. Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan, dan juga untuk meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Adapun poin-poin yang tertulis dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025
adalah sebagai berikut,:

1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.

3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *