Buron 2 Bulan Lebih, Tim Jatanras Polres Simalungun Akhirnya Ringkus Pelaku Pencurian 3 Unit HP di Pos Security

Simalungun | DelikSumut – Tim Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial JS alias Jonatan Simanjuntak, yang sebelumnya melakukan aksi pencurian tiga unit ponsel milik seorang petugas keamanan di kawasan Nagori Pamatang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (17/09/2026), sekira pukul 20.42 WIB.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana kami senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama Bintang Putra H. Hutauruk, seorang petugas keamanan (security) berusia 27 tahun asal Kota Pematang Siantar.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB, di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menerangkan kronologi kejadian yang dialami korban. Sebelum kejadian, korban tengah mengisi daya dua unit ponselnya, yakni Samsung Galaxy A35 5G dan iPhone, di dalam Pos Security, sebelum kemudian beristirahat di musala di samping pos.

“Saat korban terbangun dan kembali ke Pos Security, kedua ponsel yang dicas sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian memeriksa tasnya di musala dan mendapati satu unit ponsel merek POCO X3 Pro yang disimpan di dalamnya juga turut hilang,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menyebutkan, total kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut mencapai kurang lebih Rp4.000.000 (empat juta rupiah), dengan barang yang hilang berupa tiga unit ponsel berbagai merek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Jahtanras, IPDA Bolon Situngkir, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna mengungkap identitas pelaku.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tim berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama Jonatan Simanjuntak,” ujar AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan, setelah identitas pelaku diketahui, tim Jahtanras terus melakukan pemburuan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti pada Rabu, 16 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB, di Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.

“Pelaku berhasil diamankan tim di Perumahan Residen Rambung Merah, dan yang bersangkutan mengakui serta menyesali perbuatan yang telah dilakukannya,” ucap AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menjelaskan, dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G lengkap dengan nomor IMEI, serta kotak kemasan ponsel yang sebelumnya diserahkan oleh pihak pelapor sebagai barang bukti pendukung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G beserta kotak kemasannya,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menerangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan, gelar perkara, hingga proses penahanan,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras personel yang terlibat, yakni IPDA Bolon Situngkir, S.H., Aiptu Rio Siahaan, S.H., Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin, S.H., dan Briptu Azan Azhari.

“Kami mengapresiasi kinerja seluruh personel yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas,” ucap AKP Verry Purba.

Ia menegaskan, Polres Simalungun akan terus konsisten dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami akan terus bersikap tegas dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya. (PN)

Exit mobile version