Simalungun | DelikSumut – Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan sinergi Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun bersama personel Polsek Bandar Huluan dalam melaksanakan olah TKP atas penemuan jasad seorang remaja laki-laki di Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (17/09/2026), sekira pukul 20.54 WIB.
Dalam keterangannya, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan olah TKP yang dilaksanakan secara sinergis antara Tim Inafis dan Polsek Bandar Huluan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.
“Tim Inafis Polres Simalungun bersama Polsek Bandar Huluan bersinergi melaksanakan olah TKP dan pengecekan lokasi penemuan mayat secara profesional dan cermat,” ujar AKP Verry Purba.
Kegiatan olah TKP tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026, sekira pukul 10.11 WIB hingga selesai, di belakang rumah milik Eva Apriani, Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menjelaskan kronologi penemuan, AKP Verry Purba menyebutkan bahwa korban ditemukan pertama kali oleh saksi Alpariji Siahaan (12), pada Kamis pagi, tanggal 17 September 2026, sekira pukul 06.20 WIB, dalam kondisi telungkup di lantai belakang rumah.
“Saksi Alpariji Siahaan menemukan korban dalam keadaan telungkup saat hendak mandi di pagi hari, dan setelah dibangunkan korban tidak merespons,” ucap AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan bahwa setelah menemui ibunya, Eva Apriani, saksi menyampaikan bahwa korban tidak dapat dibangunkan. Mendengar hal tersebut, Eva Apriani bersama suaminya, Fanny Firman Driayani, segera mendatangi korban dan mendapati korban sudah tidak bernapas.
“Setelah didatangi kedua saksi, korban ditemukan dalam kondisi telungkup dan sudah tidak bernapas,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menerangkan bahwa korban diketahui bernama Andika Syahputra (23), warga Dusun IV Division III Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
“Korban diketahui bernama Andika Syahputra, warga Kabupaten Batu Bara yang bekerja sebagai wiraswasta,” kata AKP Verry Purba.
Menguraikan proses pelaporan, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kedua saksi kemudian mendatangi rumah tetangga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Gamot Huta II, yang selanjutnya diteruskan kepada Piket Fungsi Polsek Bandar Huluan, hingga akhirnya dilaporkan kepada Pawas IPTU P. Sidauruk dan Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H.
“Laporan diteruskan secara berjenjang dari Gamot hingga ke Pawas dan Kapolsek Bandar Huluan, menunjukkan mekanisme pelaporan yang berjalan sistematis,” tutur AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan bahwa Tim Inafis Polres Simalungun tiba di lokasi pada pukul 09.47 WIB dan langsung melaksanakan olah TKP secara cermat, didampingi Tim Medis dari Puskesmas Bandar, sebelum jasad korban dibawa ke RSU Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim Inafis Polres Simalungun tiba di lokasi pukul 09.47 WIB dan langsung melaksanakan olah TKP didampingi Tim Medis Puskesmas Bandar,” jelas AKP Verry Purba.
Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa korban dalam kondisi telungkup di lantai belakang rumah, mengenakan kaos hitam dan celana pendek biru. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa korban diketahui telah tinggal selama dua bulan di rumah Eva Apriani sambil bekerja membuat dan mengantarkan es kristal, serta selalu ditemani tidur oleh Alpariji Siahaan.
“Korban telah tinggal selama dua bulan di rumah tersebut sambil bekerja membuat dan mengantarkan es kristal,” kata AKP Verry Purba.
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga korban, yakni ibu kandung bernama Leni Mardiana, meyakini korban meninggal secara wajar dan meminta kepada petugas Polsek Bandar Huluan agar tidak dilakukan autopsi terhadap jasad korban, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
“Pihak keluarga meyakini korban meninggal secara wajar dan meminta agar tidak dilakukan autopsi, sesuai surat pernyataan resmi yang telah dibuat,” ungkap AKP Verry Purba.
Menjelaskan hasil pemeriksaan medis, AKP Verry Purba menyebutkan bahwa hasil visum luar yang dilakukan dr. Fadilayana Damanik di RSU Perdagangan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Hasil visum luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” tutur AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan bahwa proses olah TKP ini turut melibatkan tujuh personel Polsek Bandar Huluan, meliputi Pawas, Kanit Reskrim, Ka SPK, personel SPK, Unit Intel, hingga Unit Reskrim, yang bersinergi bersama dua petugas Identifikasi Polres Simalungun, Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra.
“Proses olah TKP melibatkan tujuh personel Polsek Bandar Huluan yang bersinergi dengan dua petugas Identifikasi Polres Simalungun,” jelas AKP Verry Purba.
Setelah proses visum luar rampung dan surat pernyataan penolakan autopsi ditandatangani, jasad korban selanjutnya dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Kabupaten Batu Bara untuk dimakamkan.
Menutup keterangannya, AKP Verry Purba menyampaikan bahwa situasi di lokasi kejadian maupun di sekitar lingkungan tempat tinggal korban hingga saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.
“Situasi di lapangan hingga saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” tutup AKP Verry Purba.
Dengan terlaksananya sinergi antara Tim Inafis Polres Simalungun dan Polsek Bandar Huluan dalam penanganan kasus ini, diharapkan proses identifikasi dan penanganan setiap temuan jasad di wilayah hukum Polres Simalungun dapat terus dilaksanakan secara profesional, cermat, dan transparan, demi memberikan kejelasan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas. (PN)
