Simalungun | DelikSumut – Imman Nainggolan, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (PMPN) Simalungun terungkap mendampingi dari video yang beredar di media sosial.
Dalam video, Imman Nainggolan memegang handphone serta memakai peci dan berkemeja biru saat mendampingi Cabup Simalungun, Anton Saragih nomor urut 2.
Diketahui, kampanye tersebut dilakukan di Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/10/2024).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Tipikor Medan Nomor Perkara: 16/Pid. Sus-TPK/2017/PN MDN. Imman Nainggolan divonis 1 tahun penjara dan subsider denda sebesar Rp50 juta (1 bulan), Kamis 22 Juni 2017.
Dalam dakwaan, bahwa Terdakwa IMMAN NAINGGOLAN.S.Sos, selaku Wakil Sekretaris Panitia kegiatan Pesta Danau Toba tahun 2012 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/201/KPTS/2012 tanggal 19 Maret 2012.
Bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi JASMAN MUNTHE selaku Bendahara Panitia Pesta Danau Toba tahun 2012 dan Saksi IR. JAN WANER SARAGIH M.SI selaku Ketua Panitia Pesta Danau Toba tahun 2012 (dilakukan Penuntutan secara Berkas Perkara terpisah) sebagai yang melakukan, yang turut serta melakukan, pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan antara tanggal 28 Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam Tahun 2013, bertempat di Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan Terdakwa IMMAN NAINGGOLAN S.SoS , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, Imman Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui seluler dan pesan singkat, Rabu (23/10/2024) sekitar jam 11.51 WIB, tidak ada jawaban dan balasan.
Terpisah, Kepala Badan Pelatihan, Pendidikan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Simalungn, Jonni Saragih melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2024) sekitar jam 12.03 WIB, menyampaikan statusnya tidak ASN lagi,” balasnya.
Jonni menambahkan, Imman Nainggolan tak lagi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negeri) setelah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). “Tahun 2018. Karena tindak pidana korupsi,” balasnya lagi. (PN)