Simalungun | DelikSumut – Sebuah kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi di Jl. Besar Saribu Dolok, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 17:00.WIB. JP, seorang pria berusia 55 tahun, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Siarait, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap tersangka, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Besar Saribu Dolok, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, “ucap Lumban, Minggu(19/11/2023).
KBO menjelaskan, “Korban dalam kejadian ini adalah seorang remaja laki-laki berinisial JI, yang berusia 15 tahun. JP, ayah dari korban, mengatakan bahwa sepeda motor milik JI, yaitu Honda Vario Type E1F02N12M2 dengan nomor polisi BK 2187 TBH, tahun 2017, warna White red, nomor rangka MH1JFV118HK766690, nomor mesin JV1E1776746, atas nama Jawansen Purba, telah dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal.
Menurut keterangan JP, sebelum kejadian, korban diminta oleh pelaku dan seorang rekannya untuk mengantarkan mereka ke depan SPBU Dame Raya. Namun, ketika mereka tiba di depan Gapura menuju Polres Simalungun Nagori Dame Raya, korban diturunkan dari sepeda motor dan kedua pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan tersebut, “ungkap Lumban.
Lebih lanjut KBO Sar Reskrim Polres Simalungun menyampaikan bahwa, “Setelah mendapatkan laporan dari JP, Tim Jatanras Sat Reskrim segera mengambil tindakan. Tidak butuh waktu lama dalam waktu kurang lebih 7 Jam, Kamis(16/11/2023) sekira Pkl. 23.30 wib, Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menemukan dan menangkap pelaku berinisial PP bermarga Sinaga, seorang pria berusia 23 tahun. Selain itu, Unit Jatanras juga berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut.
Dalam proses penangkapan, Unit Jatanras menerima informasi tentang keberadaan pelaku di Warung Pecel Lele Jl. Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Diperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor, yang setelah dilakukan pengecekan terdapat nomor rangka MH1JFV118HK766690, “jelas Lumban.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/331/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA telah diterbitkan untuk mengusut dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan kasus pencurian sepeda motor ini dapat dituntaskan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Sat Reskrim Polres Simalungun terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan aturan hukum demi masyarakat yang adil dan aman, “pungkas Lumban.(PN)