Simalungun | DelikSumut – Polsek Siantar Barat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan AIPDA Rayendra P. Damanik gerak cepat (Gercep) merespon laporan warga adanya pemuda diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial OKS (25) menganiaya orangtuanya.
Kejadian itu di Jln. Sadum Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar, Barat Kota Siantar pada hari Selasa, (17/9/2024) pukul 10:00 Wib.
Awalnya AIPDA Rayendra menerima laporan deri RW 10 Bapak Sari Purba perihal adanya seorang pemuda berinisial OKS diduga mengalami ODGJ yang telah menganiaya orangtuanya di Jln. Sadum Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Selanjutnya, langsung merespon laporan tersebut dengan menelepon Lurah Bantan dan pihak Dinas Sosial Kota Siantar.
Lalu AIPDA Rayendra bersama Lurah dan pegawai Dinas Sosial turun ke Jln. Sadum Pondok Indah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Namun setelah bertemu, orangtua OKS bermohon agar anaknya (OKS) tidak usah di bawa ke Dinas Sosial serta orangtua nya berjanji akan mengobati dan mengawasi anak nya bahkan bertanggung jawab apabila anaknya mengamuk dan meresahkan warga.
Mendengar itu AIPDA Rayendra bersama Lurah dan Pegawai Dinas Sosial datangi rumah tersebut untuk respon dari aduan warganya. (PN)