deliksumut.com | Medan— Dugaan perlakuan diskriminatif dalam layanan kesehatan kembali mencuat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringadi Kota Medan. Seorang pasien anak berusia 6 tahun dilaporkan mengalami kesulitan mendapatkan penanganan medis diduga akibat status BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Peristiwa ini dialami oleh seorang ayah dan istrinya saat membawa anak mereka yang tidak sengaja menelan uang logam koin Rp1.000 hingga tersangkut di tenggorokan. Sebelum tiba di RSUD Pringadi, keluarga tersebut sempat mendatangi RSUP H. Adam Malik, namun tidak mendapatkan layanan THT dan diarahkan ke RS Universitas Sumatera Utara (USU). Di RS USU, penanganan juga tidak dapat dilakukan karena keterbatasan peralatan medis THT, sehingga pasien kembali dirujuk ke RSUD Pringadi.
Sesampainya di RSUD Pringadi, pasien diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk pemeriksaan awal. Namun, menurut keterangan, petugas IGD sempat menyatakan bahwa rumah sakit tidak memiliki dokter spesialis THT dan fasilitas memadai, serta menyarankan agar pasien dirujuk kembali ke RSUP H. Adam Malik.
Percakapan tersebut sempat memicu perdebatan dan terekam oleh seorang jurnalis media online DelikSumut.com, Roni Tumpal Aditya. Setelah itu, pihak IGD akhirnya melakukan tindakan awal berupa pemeriksaan rontgen dan pemasangan infus kepada pasien, meskipun tindakan utama untuk mengeluarkan koin belum dilakukan.
Orangtua pasien mengeluhkan buruknya pelayanan yang diterima, termasuk ketidakjelasan pemanfaatan Jamkesda dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam membantu akses layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H., mengecam keras dugaan perlakuan diskriminatif tersebut.
“Ketika kelompok masyarakat miskin menyampaikan keluhan atas buruknya pelayanan rumah sakit, mereka justru kerap disalahkan dan diperlakukan secara tidak adil,” ujar Poltak Rizal Jauhari Sitinjak dalam keterangannya kepada DelikSumut.com, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kondisi pasien anak tidak seharusnya dipersulit dengan rujukan berulang, terlebih dalam kondisi darurat. Pernyataan petugas IGD yang menyebut RSUD Pringadi bukan rumah sakit tipe B dan tidak mampu menangani kasus tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi.
Seorang dokter spesialis anak yang enggan disebutkan namanya turut mempertanyakan sikap rumah sakit. “Seharusnya ada kejelasan sistem rujukan dan kesiapan fasilitas. Jika tidak, ini menjadi pertanyaan serius terkait standar pelayanan,” ujarnya.
Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H. yang juga bertindak sebagai penasehat hukum keluarga, mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap RSUD Pringadi.
Ia bahkan menyebut, jika terbukti terjadi penyampaian informasi yang keliru terkait ketersediaan dokter dan fasilitas, maka sanksi tegas perlu dijatuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, termasuk kemungkinan penghentian program kerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Kasus ini turut menjadi sorotan jurnalis Roni Tumpal Aditya, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Ia menilai masih minimnya empati dan kepedulian dalam pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Senada dengan itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kartono Mohammad, menegaskan bahwa keluhan pasien merupakan hak yang harus dihormati.
“Keluhan pasien adalah bagian dari evaluasi. Ini harus menjadi pemicu untuk memperbaiki mutu pelayanan kesehatan,” tegas Kartono.
Kasus ini dinilai hanya sebagian kecil dari persoalan layanan kesehatan yang belum terungkap ke publik. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk tidak takut menyampaikan keluhan serta dapat memanfaatkan pendampingan hukum melalui lembaga bantuan hukum atau pengacara terpercaya.(Roni Tumpal Aditya)












