Hukum  

Diduga Cemarkan Nama Baik Vandiko T Gultom, Penasehat Hukum Laporkan Media Online GB.com Ke Poldasu.

deliksumut.com | Samosir,-Bupati Samosir periode 2019-2024 Vandiko Gultom melalui tim kuasa hukumnya melaporkan media online Greenberita.com ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik dari Dewan Pers terkait memuat hasil rekayasa foto surat pemeriksaan Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adikitif) Vandiko Gultom di dalam pemberitaan.

“Sesuai isi surat tembusan Dewan Pers nomor:1335/DP/K/XI/2024 tentang penyelesaian pengaduan diterima klien kami tertanggal 8 November 2024. Media online Greenberita.com dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, merekayasa foto hasil cek kesehatan klien kami Vandiko Gultom yang menyebutkan positif narkotika dimuat dalam pemberitaan media yang kemudian disebar melalui media sosial. Karena itu, kami membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut agar perusahaan media bersangkutan segera diproses hukum,” sebut Ketua tim kuasa hukum Vandiko Gultom, Parulian Siregar bersama tim Jaingat Sihaloho, Hutur Irvan Pandiangan dan Carlos Jevijay Sinurat, Jumat (16/11), di Pangururan, Kabupaten Samosir.

Penyampaian laporan pengaduan masyarakat berdasarkan surat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers itu kata Parulian diserahkan ke Sekretariat Umum Polda Sumut, pada Kamis (14/11), dengan isi laporan dugaan perbuatan merusak/pencemaraan nama baik Vandiko Gultom melalui media sosial sesuai pasal 27A UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Alat bukti pendukung berikut saksi-saksi seperti Direktur RSUD Hadrianus Sinaga selaku yang berwenang mengeluarkan hasil medical record, sudah kami lampirkan dalam pengajuan laporan pengaduan. Sepenuhnya kami serahkan ke Polda Sumut untuk bisa ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Siber dengan memanggil saksi-saksi,” ucapnya.

Tim kuasa hukum juga memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk memprioritaskan penanganan perkara ini, mengingat klien mereka Vandiko Gultom sedang di masa cuti sebagai Bupati Samosir menjalani masa kampanye Pilkada Samosir 2024 agar tidak terjadi penggiringan opini negatif meluas dikalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Samosir.

“Besar harapan kami perkara ini menjadi prioritas Pak Kapolda Sumut, agar masyarakat Samosir tidak termakan isu/berita miring menunggu kepastian hukum dari pihak berwenang,” pungkas Parulian.(Sam86).

Exit mobile version