Daerah  

Diduga KepSek SDN 031 Bilah Hulu, Berzina Dengan Berondong di Penginapan

DELIKSUMUT.COM|LABUHANBATU – Kamis,(08/02/2024) tepatnya sekira pukul 11:30 wib, Tim awak media mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat sekitar penginapan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwasanya “ada salah seorang Kepala Sekolah berdinas tugas di daerah Lingga Tiga, tepatnya di Dusun Janji Loby Bg, masuk penginapan bersama seorang berondong,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan informasi tersebut, kemudian tim awak media langsung menuju lokasi yang diduga tempat Kepala Sekolah tersebut menginap dengan seorang brondong, sesampai nya awak media di penginapan Sianjur Mula – mula di jalan Ahmad Yani no 40 Aek Nabara Sekira pukul 11:45 Wib, Tim awak media langsung meranjak ke kamar dimana Kepala Sekolah tersebut menginap.

Pada saat itu juga awak media menemukan Seorang pria Brondong yang membukakan pintu dan terlihat ada Rm Spd (55) selaku Kepala Sekolah Dasar 031 Bilah Hulu.

Hal ini sangat menyayangkan Dinas Pendidikan, karena tertangkap basahnya seorang guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah kepergok sedang asik berduaan dengan salah seorang pria Brondong, membuat malu Marwah nama baik Guru, dimana seorang guru harus memberikan contoh yang baik dan benar.

Lain dari pada yang lain Rm Spd (55) malah membuat contoh dan yang tidak baik,
Hal ini harus diperhatikan “Asroul Azis Lubis” selaku Kepala Dinas Pendidikan, dan harus diberikan sangsi tegas, karena sudah ada Undang – Undang yang yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan.

Ditempat yang sama Wakil Ketua DPP Lembaga Imformasi Harapan Masyarakat (LINHAMAS) sangat kecewa mengetahui kepergok nya salah seorang Kepala Sekolah dan berkata “Omakjang, sudah tua nya dia ngapain lagi bercinta – bercinta, 5 tahun lagi masa jabatannya tapi masih terpikirkan nya yang bercinta itu, dia membuat Bauk nama para Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini harus di tindak tegas oleh Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Berikan Sangsi Sesuai Undang – Undang yang ada, jangan kasih ampun, karena hal ini harus menjadi pelajaran bagi para PNS dan ASN lainya, jika di beri ampun, bakal terulang kembali cerita yang sama, namun dengan orang yang berbeda,” katanya.

Menurut awak media undang – undang yang yang telah di terapkan, bagi PNS yang Berzinah Terkena Undang – undang PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

a.    penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b.    pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *