deliksumut.com | Samosir — Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang hingga indikasi korupsi mencuat di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Mantan Kepala Dusun (Kadus), Diarjo Malau, resmi melaporkan Kepala Desa berinisial Ciko Malau ke Polres Samosir, atas dugaan tindakan sewenang-wenang, penipuan, hingga persoalan hak gaji yang dinilai janggal.
Laporan tersebut berangkat dari serangkaian persoalan yang dialami Diarjo sejak awal 2023. Ia menjelaskan, pada Januari hingga Februari 2023 dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai Kadus. Namun pada Maret 2023, ia harus menjalani hukuman pidana selama satu tahun empat bulan.
Usai menjalani masa hukumannya, Diarjo berniat kembali melanjutkan tugasnya sebagai perangkat desa. Namun, upaya tersebut justru tidak mendapatkan respons yang jelas dari pemerintah desa.
“Setelah saya bebas, saya ingin kembali bekerja, tapi selalu ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.Rabu (18/03/2026)
Situasi semakin memanas ketika pada September 2025, dirinya resmi diberhentikan sebagai Kepala Dusun melalui surat rekomendasi yang disebut berasal dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Diarjo menilai proses pemberhentian tersebut tidak transparan dan sarat kejanggalan prosedur.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti hak gajinya yang belum dibayarkan untuk periode Januari dan Februari 2023. Menurutnya, pembayaran gaji tersebut baru dilakukan pada 3 Maret 2026—setelah dirinya melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
“Saya menolak gaji itu karena sudah terlanjur melapor. Kenapa baru sekarang diberikan? Ini patut diduga ada unsur penipuan,” tegas Diarjo.
Ia mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun moral, akibat persoalan tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres Samosir. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Simbolon Purba maupun pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atas laporan yang dilayangkan.
Diarjo berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, serta menjadi perhatian serius bagi penegakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal keadilan. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang di tingkat desa,” pungkasnya.
(Sam86)
