MEDAN | deliksumut.com — Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan sekaligus kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II bersama Kepala Seksi Norma K3 dan Pengawas Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Senin (24/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah strategis untuk mendorong perusahaan atau pemberi kerja mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain peningkatan kepesertaan, koordinasi juga membahas pemetaan perusahaan yang belum terdaftar maupun perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Data hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan, pengawasan hingga tindak lanjut terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP., M.SP., menegaskan peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan akan terus membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan secara optimal.
“Peningkatan kepesertaan dan kepatuhan pemberi kerja merupakan bagian penting dalam memastikan pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian substansi penegasan tersebut.
Melalui koordinasi ini, Disnaker Provinsi Sumatera Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kepatuhan perusahaan, serta memastikan terpenuhinya hak pekerja atas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang semakin inklusif, berkeadilan dan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Sumatera Utara.












