Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahayan Berhasil Menangkap dua pelaku pencurian tas di Pulo Kumba Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (18/9/2024), Pukul 02:00 Wib dini hari.
AKP Nelson Menjelaskan, Pencurian itu terjadi di Mushola SPBU Jln Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, pada Selasa (17/9/2024) dini hari sekira pukul 04:30 Wib.
Adapun Kronologi kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa (17/9/2024) sekira pukul 02:30 wib korban Alri Saputra Pohan (30) warga AFD Aek Raso Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama isterinya Ismawati dan anaknya tiba di SPBU Jln. Sisingamangaraja (TKP) untuk beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kota Kisaran.
Tujuan korban rencananya akan bertemu keluarganya. Selanjutnya korban pergi ke Toilet sedangkan isteri dan anaknya masuk ke dalam Mushollah SPBU tersebut sedangkan sepedamotornya diparkirkan tepat di depan Mushola tersebut.
Tidak beberapa lama korban masuk ke Mushollah tersebut dan beristirahat. Pagi harinya sekira pukul 06.00 wib, korban terbangun dan terkejut melihat tas sandang miliknya beserta handphone (HP)nya sudah tidak ada yang posisi awal.
Korban pun membangunkan istrinya untuk mempertanyakan keberadaan HP dan tasnya, namun istrinya tidak mengetahuinya bahkan istrinya juga terkejut melihat tasnya pun sudah turut hilang.
Atas kejadian tersebut, korbanpun langsung keluar dari dalam mushollah melihat sepeda motor, ternyata sepeda motor miliknya masih ada terparkir di depan Mushollah. Selanjutnya korban menanyakan kepada petugas SPBU bermarga Manurung dengan bertanya,” Ada gak nampak orang masuk ke dalam mushola ?”.
Manurung menjawab,” Gak tahu…”. Korban berkata,” Aku kehilangan…tas ku hilang. Mendengar itu Manurung berkata, “Aku ada dapat tas dari kamar mandi, tadi ada orang tua yang ngasih tahu ada tas di kamar mandi sembari menunjukkan sebuah tas sandang.
Korban membenarkan tas sandang itu miliknya. Setelah membuka tasnya itu korban hanya menemukan STNK dan kunci sepedamotornya. Tidak terima kejadian itu korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Siantar Utara, Polres Siantar tepat diseberang SPBU tersebut karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa uang dan HP merek Infinix warna hitam.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 02.00 Wib Polsek Siantar Utara melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil tangkap dua pelaku pencurian tas di Pulo Kumba Jl. Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang siantar dengan barang bukti HP merek Infinix warna hitam dan uang Rp100.000. Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Hingga saat ini kedua pelaku, RES dan JNN sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (PN)