Pematangsiantar | DelikSumut – Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digempur aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua pria yang disebut sebagai residivis kasus narkotika, RPS (46) dan RHL (42).
Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (10/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit 2 Ipda Froom Siahaan, S.H. akhirnya bergerak ke lokasi dan menggerebek salah satu rumah. Di dalam kamar, petugas menemukan RPS sedang duduk dan langsung mengamankannya.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram yang disimpan di atas loudspeaker. Polisi juga menyita satu unit HP Samsung warna hitam, alat isap sabu dari botol Aqua, dua timbangan digital, delapan klip kosong serta uang tunai Rp180.000.
Saat diperiksa, RPS mengakui sabu tersebut miliknya. Namun, kepada petugas ia mengungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RHL.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, RHL berhasil diamankan tidak lama kemudian di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Disaksikan RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari rumah RHL, polisi mengamankan satu unit HP Vivo warna biru yang ditemukan di atas meja kamar.
Dalam pemeriksaan, RHL mengakui sabu yang diamankan dari RPS merupakan miliknya. Ia juga mengaku menjual sabu tersebut kepada RPS dengan harga Rp650.000.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
Dari pengungkapan ini, polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
Polres Pematangsiantar pun menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.(PN)












