Batam | Deliksumut.com
Dua terdakwa pengeroyokan di Foodcourt A2 yang berlokasi di Penuin, Lubuk Baja Kota Batam disidangkan. Keduanya bernama Yohanes Ndona Woda dan Bonefasius Lamapaha.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Irfan Hasan Lubis (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Rinaldi.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian mengatakan kedua terdakwa telah memukuli Ferdi dan Hendra pada 28 Februari 2025 silam di Goodcourt A2 yang berlokasi di Penuin.
“Pertama kali Kedua terdakwa dibantu teman-temannya memukul Hendra hingga bonyok. Selanjutnya Ferdi mendatangi Hendra yang sedang dipukuli para terdakwa. Karena hal itu membuat para terdakwa menghajar Ferdi dengan cara memukul, menendang, bahkan memukulnya menggunakan kursi,” kata Muhammad Arfian yang didampingi oleh jaksa Erik Sianipar dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Kamis (22 Mei 2025).
Muhammad Arfian menyebutkan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh Yohanes Ndona Woda dan Bonefasius Lamapaha serta rombongannya baru berhenti setelah dilerai oleh petugas keamanan Foodcourt A2 bernama Abdulrahman.
Masih dalam keterangan Muhammad Arfian bahwa setelah dihentikan aksi pengeroyokan itu terdakwa Yohanes Ndona Woda dan Bonefasius serta rombongannya langsung pergi dari lokasi itu. Selanjutnya para korban digelandang oleh pihak Foodcourt A2 ke Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja untuk proses penanganan medis.
“Dari proses medis dan hasil visum et refertum diketahui korban Ferdy mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul di wajah, dada, punggung dan anggota Gerak atas kanan. Hal tersebut mengganggu Ferdy untuk menjalankan pekerjaannya dan aktivitas sehari-hari,” ujar Muhammad Arfian.
Muhammad Arfian melanjutkan karena hal itu kedua terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
Usai mendengarkan paparan dalam surat dakwaan maka hakim Irfan Hasan Lubis memerintahkan terdakwa Yohanes Ndona Woda dan Bonefasius Lamapaha untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang dan Kornelius.
Selanjutnya Niko Nixon Situmorang mengatakan bahwa pihaknya mewakili para terdakwa tidak akan membantah surat dakwaan Muhammad Arfian itu.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Kami hanya menyampaikan bahwa para terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian. Saat di Polsek Lubuk Baja juga kami telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Bahkan korban juga sudah mencabut laporannya namun proses hukumnya masih tetap dilanjutkan. Begitu juga di Kejaksaan Negeri Batam, kami sebagai penasehat hukum para terdakwa sudah mengajukan RJ. Namun perkaranya masih tetap dilanjutkan proses hukumnya sampai ke persidangan ini,” ujar Niko Nixon Situmorang.
Karena dua hal permohonan RJ tidak dikabulkan maka Niko Nixon Situmorang menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan RJ kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara a quo.
“Kami juga akan mengajukan permohonan RJ dalam perkara ini kepada PN Batam. Jadi mohon dipertimbangkan dan dikabulkan permohonan kami,” kara Niko Nixon Situmorang.
Mendengarkan itu maka Irfan Lubis mempersilahkan pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan RJ. “Silahkan aja permohonannya dimasukkan, kami nanti pertimbangkan permohonan tersebut. Jadi penuntut umum silahkan menghadirkan saksinya,” ucap Irfan Hasan Lubis.
Persidangan dilanjutkan pada hari Senin (29 Mei 2025) mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan para saksi.
Perdamaian Telah Dibuat dan Biaya Perdamaian Sebesar 45 Juta Rupiah
Sebelum persidangan terhadap terdakwa Yohanes Ndona Woda dan Bonefasius Lamapaha digelar oleh PN Batam sempat terjadi perbincangan dengan penasehat hukumnya bernama Kornelius.
Dalam perbincangan itu Kornelius menyebutkan bahwa korban dan kliennya sudah berdamai. Bahkan kliennya sudah memberikan uang perdamaian kepada korban sebesar 45 juta rupiah.
“Korban juga sudah berdamai dengan klien kami. Uang perdamaian juga sudah diserahkan. Bahkan korban juga sudah mencabut laporannya di Kepolisian. Namun pihak Polsek Lubuk Baja tetap memproses perkara itu sehingga kliennya sampai dihadapkan ke PN Batam sebagai terdakwa,” ujar Kornelius.
Kornelius juga menuturkan kekecewaannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polsek Lubuk Baja terhadap kliennya.
“Semua sudah berdamai, laporan juga sudah dicabut tetapi proses hukum masih lanjut. Polsek Lubuk Baja tidak mengabulkan permohonan RJ hanya karena alasan perkara ini sempat viral. Samalah ini dengan perkara pengeroyokan di Favorite Massage masih tetap lanjut dibuat Polsek Lubuk Baja,” kata Kornelius berkeluh kesah. Penulis: JP