Deliksumut.com | MEDAN – Seorang warga Kota Medan resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Tenaga Kesehatan yang terjadi di Laboratorium Klinik Econolab Medan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/1497/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 04 September 2026.
Pelapor adalah Ramces Pandiangan (47), wiraswasta,Adapun terlapor atas nama dr. Debi Karina, http://M.Ked(Clin.Path), http://Sp.PK, Arthur Lembong (Direktur Klinik Econolab), Amelia Bangun, SH, http://M.Kes, Mars, dan dr. Sabar Petrus Sembiring, http://S.PPD.
KRONOLOGI:
1. Pada tanggal 19 Juni 2026, Pelapor melakukan pemeriksaan Darah di Laboratorium Klinik Econolab yang beralamat di Jl. Kapiten No. 2, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.
2. Pemeriksaan dilakukan oleh terlapor dr. Debi Karina, http://M.Ked(Clin.Path), http://Sp.PK. Setelah selesai pemeriksaan, Pelapor merasa tidak percaya atau was-was atas hasil pemeriksaan tersebut.
3. Pelapor kemudian mencari tahu dan sesuai jawaban dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Medan tanggal 12 Agustus 2026, diketahui bahwa SIP atas nama dr. Debi Karina, http://M.Ked (Clin.Path), http://Sp.PK baru diterbitkan pada tanggal 26 Juni 2026.
4. Sedangkan Perizinan Berusaha tempat usaha Laboratorium Media Pratama Econolab di Jl. Kapiten Puba No. 2 B Perumnas Simalingkar Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan, masih dalam proses pengurusan melalui OSS (oss.go.id).
5. Atas hal tersebut, Pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp590.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Pelapor melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 442 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 439 UU 17/2023 Juncto Pasal 20 UU 1/2023.
Laporan telah diterima dan Pelapor berharap Polda Sumut dapat memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ (Red/RTA)












