Dugaan Mark Up Klaim Dana BPJS Kesehatan Dipolisikan, Pelapor Minta RS Efarina Ditutup

Medan | DelikSumut –
Tidak terima kliennya dipecat seusai peristiwa OTT di RS Efarina Pematangsiantar, Roy Y Simangunsong, SH, Kamis (24/10/2024) resmi mempolisikan Direktur dan beberapa dokter RS Efarina yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat melakukan mark up klaim dana BPJS Kesehatan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut langsung ditujukan kepada Kapolda Sumut Cq. Direktur Kriminal Khusus Poldasu karena terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BPJS Kesehatan tahun 2023-2024 yang dalam prakteknya dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).

Dijelaskan Roy, tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan oleh dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar, dr. Kiki Cristmar Marbun, AAK selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam, dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD, sebagai dokter spesialis penyakit dalam yang turut serta melakukan pemufakatan jahat penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan.

Roy mengatakan bahwa dasar pengaduannya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa, berdasarkan informasi dan data yang kami terima dari narasumber terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara  TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dengan cara merubah hasil diagnosa-diagnosa data pasien  BPJS yang berobat di rumah sakit Efarina;

2. Bahwa, diduga dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Efarina Pematangsiantar tidak menjalankan profesinya secara profesional dan tidak sesuai yang diamanatkan dalam UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Bahwa diduga dokter tersebut melakukan tindakan yang merekayasa diagnosa beberapa pasien pada saat masuk pasien di diagnosa mengalami Colic Abdomen yaitu rasa sakit perut akut yang mungkin disebabkan oleh masalah pencernaan, seperti peradangan usus, batuan empedu, atau gangguan ginjal, kemudian diagnosis Utama pasien mengalami Custitis yaitu gangguan pada urin, selanjutnya di dilakukan diagnosis berikutnya pasien mengalami Pneumonia yaitu suatu peradangan pada paru yang menyebabkan adanya gangguan fungsi pada paru;

3. Bahwa, diduga dr. Ade Baswin, Sp.PD beserta dengan perwakilan BPJS Kesehatan di rumah sakit Efarina Pematangsiantar melakukan perubahan diagnosa pasien dan dengan membuat laporan menyatakan bahwa pasien tersebut sembuh, sehingga seolah-olah pasien mengalami beberapa penyakit yang seperti di diagnosa oleh dokter tersebut, padahal dokter tersebut hanya untuk melengkapi klaim dana BPJS Kesehatan, sehingga merekayasa diagnosa pasien;

4. Bahwa, begitu juga yang dilakukan oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dalam melakukan tindakan medis kepada beberapa pasien dengan mengganti dx tgd yang pada saat masuk di diagnosis  Colic Abdomen yaitu rasa sakit perut akut yang mungkin disebabkan oleh masalah pencernaan, seperti peradangan usus, batuan empedu, atau gangguan ginjal dirubah menjadi diagnosa obs clycspnocec tb paru yaitu Obstruktif kronik penyakit saluran udara sebagai komplikasi TB paru;

5. Bahwa, diduga dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD melakukan Maal diagnosis dan melakukan penyalahgunaan profesi sebagai tenaga kesehatan dan melanggar UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;

6. Bahwa, berdasarkan UU Nomor 36 Tentang Tenaga Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Bahwa kesehatan merupak hak Asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah secara terarah,terpadu, berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masrayakat;

7. Bahwa, berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang ketentuan umum, hak, dan tanggungjawab pemerintah pusat,pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan kesehatan;

8. Bahwa, selanjutnya rumah sakit Efarina Pematangsiantar turut diduga melakukan Maal administrasi, dengan cara memasukkan visite dokter umum dan dokter spesialis yaitu dr. Tamara dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD yang seolah-olah pasien dirawat sesuai dengan hasil diagnosa yang sudah dirubah oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD, sehingga dapat melakukan klaim dana BPJS Kesehatan;

9. Bahwa, selain memasukkan visite dokter umum dan dokter spesialis, rumah sakit juga melakukan pemufakatan jahat bersama para dokter tersebut untuk memasukkan tagihan rawat inap pasien yang tujuannya untuk melakukan klaim dana BPJS Kesehatan;

10. Bahwa, pemufakatan jahat ini dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dari tahun 2023 sampai dengan saat ini dan telah merugikan keuangan negara;

11. Bahwa, dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan klaim dana BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan diagnosa yang dilakukan oleh dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD dan dr. Ade Baswin, Sp.PD;

12. Bahwa, diduga juga dr. Kiki Cristmar Marbun, AAKselaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar yang telah mencairkan dana BPJS sebagai turut serta melakukan pemufakatan jahat bersama-bersama dengan menguntungkan secara pribadi;

13. Bahwa berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan kesehatan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;

14. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adanya dugaan maal diagnosa dan maal administrasi dan perbuatan tindak pidana korupsi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam penggunaan dana BPJS yang bersumber dari negara;

15. Bahwa didalam penggunaan dana BPJS pihak rumah sakit Efarina pematangsiantar, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara kesehatan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

16. Berdasarkan  uraian-uraian diatas, kami menduga adanya perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan cara melakukan Maal Diagnosa dan Maal administrasi, serta penyalahgunaan Profesi Tenaga Kesehatan kepada pasien yang dilakukan rumah sakit Efarina dan telah merugikan keuangan negara kira -kira sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliyar rupiah);

17. Bahwa, dengan ini kami meminta kepada Kapoldasu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa dr. Fredy Roy Suranta Ginting selaku Direktur Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar, dr. Kiki Cristmar Marbun, AAK selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar, dr. Ade Baswin, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam, dan dr. Efrilyn U.B Sidabutar, Sp.PD sebagai dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit Efarina Pematangsiantar atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BPJS Kesehatan.

Ditanya terkait bukti-bukti atas dugaannya, Roy mengatakan memiliki bukti-bukti kuat berupa lembaran diagnosa pasien yang telah dirubah oleh RS Efarina bahkan bukti hidup berupa rekaman dan video antara dokter RS Efarina dengan Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam pemufakatan jahat yang terjadi di Rumah Sakit Efarina Pematangsiantar terkait dana BPJS Kesehatan.

“Saya ini praktisi hukum, jadi sebelum membuat pengaduan pastinya bukti-bukti sudah dipersiapkan,” ujar Roy dengan senyuman khasnya.

Dengan masuknya Dumas terkait dugaan mark up klaim dana BPJS ini, Roy berharap orang-orang yang terlibat segera dikenakan hukuman dan RS Efarina Pematangsiantar ditutup. (PN)

Exit mobile version