PEMATANG SIANTAR | Delik Sumut – Kepala Divisi Investigasi Forum 13 Indonesia Try Aditya mengatakan kepada wartawan pihaknya mendukung penuh penggunaan hak angket oleh DPRD Kota Pematang Siantar yang rencananya akan digulirkan pada hari rabu 15 februari 2023 yang akan datang.
Menurutnya penggunaan hak angket sudah seharusnya memang digunakan oleh DPRD Kota Pematang Siantar karena memang Try menilai Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, SpA disinyalir mengangkangi peraturan perundangan yang ada.
Rencana penggunaan hak angket oleh DPRD Kota Pematang Siantar saat ini sedang isu hangat dan menjadi perbincangan banyak pihak.
“Pelantikan 88 pejabat yang lalu diduga telah mengangkangi peraturan perundangan yang tertuang di Pasal 162 ayat 3 UU No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ungkap Try, Minggu (12/02/2023).
“Dalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwasanya Gubernur, Bupati dan Walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” jelas Try.
“Kami juga menduga yang 88 orang dilantik kemarin adalah orang-orang titipan dari sponsor mereka,” ungkap Try Aditya.
” Nah ini yang membuat saya bingung, apakah ada aturan PNS seperti itu baru pindah langsung di beri jabatan hangat dan ada juga yang tidak melalui asessment tetapi langsung menduduki jabatan defenitif. Jadi patut kita sinyalir mereka adalah orang-orang pilihan dari sponsor maupun sang penguasa,” tukasnya.
“Dan ini yang perlu kita pantau bersama terkait dugaan kuat bahwasanya orang-orang yang di pilih untuk menduduki jabatan Plt ataupun yang defenitif itu sengaja diangkat untuk membersihkan berkas-berkas kotor sebelumnya,” pungkasnya
“Untuk itu kami dari Forum 13 Indonesia menyatakan dengan tegas mendukung penuh hak angket DPRD Kota Pematang Siantar dan ini akan kami kawal terus agar DPRD tidak melempem ataupun menukarnya dengan jatah ‘Pokir’ serta kami juga tau bahwa Team Pansus sudah ada yang berangkat ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara ). Jadi kami ingin mempertanyakan kelanjutannya terkait point-point kesalahan yang telah dilakukan oleh Walikota Pematang Siantar dan kami mendesak agar secepatnya di proses sesuai peraturan yang ada,” tegas Try.
“Kami berharap DPRD Kota Pematang Siantar agar tetap istiqomah dan konsisten menggunakan hak angket dan menjaga marwahnya, karena banyak pihak menduga ini semua hanya sandiwara dan hanya gertak sambal saja,” harapnya.
“Agar pemerintahan Kota Pematang Siantar bisa berjalan dengan baik, kami juga mendesak DPRD Kota Pematang Siantar segera menginstruksikan kepada Walikota Pematang Siantar untuk memilih wakilnya,” ucap Try mengakhiri. (sab).