Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangiantar berhasil mengagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu dI Jalan Duku Tiga, Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Jumat (15/5/2026) malam sekira pukul 23.00 Wib, kemarin.
Pelaku berinisial FA alias I (41) warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar
Kapolres Pematang siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika didalam rumah, di Jalan Duku Tiga Perumahan Graha Asido Daharo,Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematang Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Personil Polres Pematang Siantar berhasil menangkap terduga FA alias I didalam salah satu rumah.
Kemudian Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti di kamar mandi dan dari tangan kanannya berupa 1 Lembar tisu didalamnya kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,25 gram, dari atas mesin cuci ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis sabu dari dalam casing handphone (HP) merk Infinix warna biru dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari pipet serta dan 3 bungkus plastik klip.
“Diduga Pelaku FA alias I merupakan residivis narkotika tahun 2021. Sampai saat ini Fa alias I sudah dilakukan penahanan dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (PN)
