Batam | Deliksumut.com
Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Kota Batam, May Shine Debora Panaha meminta pihak Polda Kepri untuk menindak tegas PT Bintan Jaya Husada (PT BJH selaku pemilik lahan) bersama dengan PT Karyatisani (selaku kontraktor) karena melakukan aktivitas cut and fill secara ilegal di Batam Centre Botania, Kota Batam.
“Kami minta sikap tegas Polda Kepri untuk segera menangkap pimpinan perusahaannya, karena panggilan kedua perusahaan itu ternyata sudah dipanggil sebanyak dua kali panggilan tidak digubris. Jangan ini seakan-akan bentuk meremehkan proses penegakan hukum,” kata May Shine Debora Panaha saat ditemui jurnalis media DelikSumut.com di salah satu warung kopi seputaran Batam Centre, Senin (07 April 2025).
May Shine Debora Panaha menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan bakau di Botania harus dilengkapi legalitasnya dan memberikan kontribusi kepada negara baik secara pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan bakau harus ditindak tegas, segala administrasi yang harus dipenuhi untuk ijin cut and fill ini agar diurus dan diselesaikan lebih dulu. Pemerintah jangan tutup mata atau bahkan melindungi, harus tegas juga kepada para pengusaha dan kontraktor yang telah melakukan pelanggaran kejahatan apalagi yang berdampak turut merugikan masyarakat. Negara harus hadir untuk menyelesaikan kasus yang tangani penegak hukum,” ucap May Shine Debora Panaha.
May Shine Debora Panaha menegaskan bahwa tidak boleh ada oknum-oknum TNI yang membekingi aktivitas illegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat di Kota Batam.
“Oknum TNI yang membekingi segala aktivitas ini harus dicopot jangan mencemarkan instansi, apalagi ini jelas telah merugikan negara dan masyarakat di Batam. Anggota TNI harusnya bekerja untuk negara dan tunduk pada hukum. Apalagi belakangan ini baru viral jugakan peristiwa di Lampung, jika memang benar adanya oknum militer yang membekengi kami minta instansi agar bertindak tegas untuk mencopot oknum tersebut dan jangan kiranya terjadi di Batam seperti di daerah lainnya,” ujar May Shine Debora Panaha.
May Shine Debora Panaha menambahkan bahwa saat ini di kegiatan cut and fill ilegal itu sudah ditangani oleh penegak hukum. Namun aktivitas ilegal itu masih berlangsung maka dapat digolongkan ada kecolongan pemerintah dalam menjalankan peranan pengawasannya.
“Setahu kami adanya kegiatan ilegal disana yang sedang ditangani oleh penegak hukum. Kegiatan tersebut dapat kita curigai apakah pemerintah turut bekerja sama atau kecolongan. Mengapa kegiatan itu dapat belangsung sedangkan ditemui adanya pelanggaran administrasi disana? Kami minta pemerintah harusnya tegas menutup segala proyek ilegal oleh PT Bintan Jaya Husada di Botania yang sampai saat masih berlangsung. Pemerintah jangan pandang bulu menutup segala proyek yang dapat merugikan masyarakat banyak dan menimbulkan banjir di Batam ini,” kata May Shine Debora Panaha.
May Shine Debora Panaha mengharapkan adanya pengawasan yang serius dari Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri serta Pemerintah Pusat untuk dapat menanggulangi tindakan cut and fill yang ilegal di Kota Batam.
“Kami pikir bahwa perlu adanya pengawasan dari pemerintah untuk aktivitas tersebut, serta adanya kebijakan pemerintah yang memperhitungkan kondisi kita agar adanya penangguhan untuk menahan tindakan cut and fill tersebut,” ujar May Shine Debora Panaha.
May Shine Debora Panaha menilai bahwa proses pengerukan bukit dan penimbunan bakau di Botania berdampak terhadap lingkungan hidup khususnya di Kota Batam. Sebab aktivitas yang ilegal itu menjadikan Batam mengakibatkan banjir. Kegiatan tersebut ternyata telah bertentangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Pastinya ada banyak faktor, namun kita juga melihat adanya faktor penumbangan pohon atau penggundulan hutan yang cukup marak di Kota Batam. Sehingga minim daya peyerapan air hujan, mengurangi aliran permukaan, dan menjaga kestabilan tanah yang akhirnya menimbulkan banjir,” ucap May Shine Debora Panaha.
Penulis: TIM