Batam| Deliksumut.com
Seorang advokat bernama Ian Aprido diusir oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik dalam persidangan yang menjerat terdakwa Anto (perkara nomor 367/Pid.Sus/2025/PN Btm) karena legalitasnya tidak lengkap.
“Saudara penasehat hukum terdakwa, silahkan maju untuk menunjukkan legalitasnya sebagai penasehat hukum di perkara ini,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim yang kala itu didampingi dua hakim angggota bernama Andi Bayu Mandala Putera Syadli dan Dina Puspasari, Selasa (27 Mei 2025).
Mendengarkan itu maka penasehat hukum terdakwa Anto yang bernama Ansar datang menghadap ke depan meja majelis hakim dengan membawa surat kuasa dari kliennya, surat berita acara sumpah sebagai advokat dan kartu tanda anggota seorang advokat (KTA Advokat dari Organisasi Advokat).
Terhadap legalitas yang diusung oleh Ansar membuat Tiwik menelitinya. Dari hasil penelitian itu ternyata Tiwik tidak menemukan KTA advokat milik Ian Aprido.
Karena hal maka Ansar mememui Ian Aprido di kursi penasehat hukum. Dari pertemuan itu terlihat Ian Aprido berdiri dan mencari KTA Advokat miliknya dari dalam tas.
Setelah Ian Aprido mendapatkan KTA itu maka dia langsung berjalan bersama Ansar menuju meja majelis hakim. Ian Aprido menyerahkan KTA advokat miliknya kepada Tiwik untuk diteliti.
Hasil penelitian Tiwik diketahui ternyata KTA milik Ian Aprido telah habis limit atau masa aktifnya tidak berlaku lagi. “KTA saudara tidak aktif lagi. Jadi tidak bisa mendampingi di persidangan. Silahkan kembali ke kursi pengunjung,” ucap Tiwik kepada Ian Aprido di persidangan itu.
Mendengar itu, Ian Aprido berdalih bahwa KTA advokat miliknya sedang proses pengurusan untuk perpanjangan di organisasi tempat dirinya bernaung.
“Sampai saat ini saya lagi pengurusan untuk perpanjangan KTA, Yang Mulia dari organisasi,” ujar Ian Aprido menjawab Tiwik.
Terkesan kata-kata yang disampaikan oleh Ian Aprido hanya pepesan kosong maka Tiwik meminta bukti berupa surat terkait perpanjangan KTA Advokat.
“Biasanya kalau KTA advokat mati dan lagi proses pengurusan pasti ada surat dari DPP organisasi advokat saudara bernaung. Mana bukti surat perpanjangan KTA saudara,” kata Tiwik menghujamkan pertanyaan kepada Ian Aprido.
Karena Ian Aprido tidak mampu menunjukkan surat perpanjangan KTA advokat miliknya maka kembali Tiwik mempersilahkan dirinya hengkang dari posisi kursi penasehat hukum terdakwa Anto.
Setelah itu terlihat Ian Aprido menuju kursi penasehat hukum guna mengangkut tas miliknya supaya bisa duduk di kursi pengunjung sidang.
Penulis: JP