Hakim PN Batam, Welly Irdianto Larang Jurnalis Meliput saat Persidangan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto melarang jurnalis mengambil dokumentasi foto saat persidangan, Selasa (11 Juni 2024).

Dalam persidangan Welly Irdianto mengatakan bahwa dilarang meliput saat persidangan. “Sidang telah berlangsung jadi tak boleh diliput,” kata Welly Irdianto ketika memimpin persidangan dalam perkara penggelapan dana haji yang menjerat terdakwa Mursyidah, Selasa (11 Juni 2024).

Welly Irdianto menyebutkan para jurnalis kalau mau meliput sebelum dimulainya persidangan. “Makanya sebelum sidang mulai diliput aja. Maksudnya foto,” ucap Welly Irdianto.

Bertolak dari ocehan Welly Irdianto yang terkesan menghalang-halangi kerja jurnalis karena itu muncul bantahan dari awak media ini. Mohon izin Pak hakim, yang memerintahkan jurnalis itu Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mendengar hal itu, Welly Irdianto langsung menjawab “saudara tidak berdebat di sini. Yang mengatur persidangan ini kami. Yang mengatur tertib persidangan ini kami,” ujar Welly Irdianto.

Sementara jurnalis media ini mengambil foto dari kursi pengunjung yang tersedia di ruang sidang PN Batam. Karena hal tersebut tidak menggangu jalannya persidangan serta persidangan itu berdasarkan KUHAP sifatnya dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum. (Red Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *