Simalungun | DelikSumut – Kecepatan dan ketangkasan jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali membuktikan keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hanya dalam waktu kurang dari empat jam sejak laporan pengaduan diterima, pelaku tindak pidana pencurian dengan inisial APS alias Madi, berusia 29 tahun, berhasil diringkus di dalam rumahnya sendiri. Seluruh barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua tabung gas yang dicuri dari rumah korban berhasil diamankan dalam kondisi lengkap sebagai bukti kesigapan Polri melindungi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Jumat, (31/7/2026), sekira pukul 20.25 WIB. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan secepat kilat ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara sebagai institusi yang berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat.
“Begitu laporan pengaduan masuk ke Polsek Gunung Malela pada pukul 09.30 WIB, tim kami langsung bergerak tanpa menunggu waktu. Alhamdulillah, hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil kami ringkus di dalam rumahnya sendiri. Ini adalah bentuk keseriusan kami bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Juli 2026, kejadian bermula pada Jumat dini hari, 31 Juli 2026, sekira pukul 03.30 WIB. Korban berinisial IY, seorang wanita yang tinggal di Jalan Cempaka Nomor 71, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terbangun dari tidurnya dan mendapati handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di sampingnya sudah tidak ada.
“Korban kemudian pergi ke dapur untuk membuat susu anaknya dan mendapati pintu dapur dalam keadaan sudah terbuka. Menyadari ada yang tidak beres, korban langsung membangunkan kedua orang tuanya dan memberitahukan bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Setelah melakukan pengecekan menyeluruh, keluarga korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib dibawa pelaku. Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy S24FE, satu unit handphone Samsung A05, satu unit handphone Tecno Spark Go, serta dua buah tabung gas ukuran tiga kilogram. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 13.300.000 atau tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur dan mengambil seluruh handphone yang ada serta dua tabung gas. Ini adalah tindakan yang sangat meresahkan karena dilakukan saat seluruh penghuni rumah sedang terlelap tidur dini hari,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan dengan nada tegas.
Segera setelah menerima laporan pengaduan dari korban pada pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H. bersama tim opsnal Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menemukan pelaku. Berkat kejelian dan pengalaman tim dalam membaca situasi lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dengan cepat.
“Kanit Reskrim dan tim bergerak dengan sangat cepat dan terkoordinasi. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil diketahui atas nama Ahmadi Pranata Saragi alias Madi, seorang wiraswasta berusia 29 tahun yang beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Hutasuhut, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar,” kata AKP Hengky B. Siahaan.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan APS alias Madi pada hari yang sama, Jumat 31 Juli 2026, sekira pukul 07.30 WIB, di dalam rumahnya sendiri. Dari tangan pelaku, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan dalam kondisi lengkap, yakni satu unit Samsung A05 warna silver, satu unit Samsung Galaxy S24 warna hitam, satu unit Tecno Spark warna silver, serta dua buah tabung gas.
“Yang membanggakan, seluruh barang bukti berhasil kami temukan dan amankan dalam kondisi lengkap dari tangan pelaku. Tidak ada satu pun barang milik korban yang sempat dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. Ini menjadi bukti betapa cepatnya respons tim kami dalam menangani kasus ini,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Ia menambahkan bahwa saat diinterogasi, pelaku APS alias Madi mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya. Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum kemudian dikenakan ketentuan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun penyesalan itu tidak menghapus dampak yang telah ditimbulkan kepada korban dan keluarganya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan dengan tegas.
Dengan keberhasilan penangkapan yang dilakukan hanya dalam kurun waktu empat jam ini, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun sekali lagi membuktikan bahwa Polri hadir sungguh-sungguh untuk masyarakat, siap bergerak cepat kapanpun masyarakat membutuhkan perlindungan dan penegakan hukum yang nyata. (PN)












