Deliksumut | Rantauprapat. Pemilik harta warisan di jadikan tersangka, Harta gono gini milik Almarhum Longgu Tamba yang dikuasai hingga tahun 1985, yang pada saat itu Longgu Tamba masih berstatus warga Kampung Jawa Kecamatan Bilah Hilir, berujung menjadi sebuah konflik rumah tangga.
Salah satu anak Longgu Tamba, yang bernama Pahotan Tamba beserta dua kakak kandungnya yang berdomisili di Pasar 11 Dusun Malindo Desa Sei Siarti, kepada awak media ini pada Senin (17/7/2023) menceritakan, “Bahwa persoalan tanah warisan yang selama ini masih di kuasai oleh keluarga kami ternyata telah dijual.
Perlu diketahui tanah tersebut menyimpan beribu riwayat serta cerita tentang hasil jeripaya orang tua kami dulunya. Dahulunya orang tua kami tinggal di Dusun Kampung Jawa, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, lalu orang tua kami pindah ke Dusun Malindo,” ungkap Pahotan Tamba.
Dan kala itu kami masih kecil, perlu diketahui juga bahwa saat itu kami tinggal di rumah yang sangat kecil, bisa dibilang kalau istilah perkampungan adalah sebuah gubuk. “Mata pencarian orang tua kami adalah bercocok tanam padi dan juga makan gaji pada saat ada orang mau buka perladangan karena pada saat kami pinda ke desa yang saat ini situasi Dusun Malindo masih hutan belukar dan banyak juga hutan muda atau gas gas.
Kala itu kami berangkat sekolah masih berjalan kaki setiap harinya, karena pengangkutan pada saat itu belum seperti sekarang ini, maka ketika musim panen hasil pertanian kami diangkut melalui sungai dengan menggunakan boot dan sampan .
Perlu diketahui juga orang tua kami di karuniai 9 anak. Anak pertama adalah Kamin Tamba dan yang paling kecil Pahotan Tamba, kala itu anak pertama yang bernama Kamin Tamba sudah lama berpisah rumah dengan kami karena dia sudah berumah tangga.sedangkan kami masih kecil kecil .
“Saat orang tua kami sedang sakit, beliau memberi amanah kepada kami bila mana jika beliau meninggal dunia mohon supaya jenajah beliau dikebumikan ditanah miliknya. “Itulah pesan orang tua kami,” jelas Pahotan.
Lebih lanjut Pahotan mengatakan, saya sebagai anak yang paling kecil selama ini tinggal diperantauan di daerah Sawalunto Sumatera Barat. “Saat orang tua perempuan saya meninggal duni saya pun kembali kekampung halaman dan tiba tiba saya pun merasa heran. Titik kebingungan saya bermula saat jenazah orang tua perempuan saya hendak dikebumikan, tiba tiba saya mendapat informasi jika tanah warisan dari orang tua kami telah dijual oleh abang kami kepada orang lain yang bermarga Sihotang.
Melalui kesempatan ini saya Pahotan Tamba, salah satu anak dari Almarhum Longgu Tamba, ingin mengklarifikasi kepada seluruh pihak yang berkompeten terhadap tanah milik orang tua kandung saya. Bahwa tanah milik orang tua kandung saya yang telah dijual sepihak oleh abang saya, tanpa adanya tanda tangan persetujuan dari kami seluruh anak Kandung dari Almarhum Longgu Tamba, itu tidak sah karena tidak memiliki dasar apapun.
“Saya merasa heran melihat APH di Labuhanbatu ini penyidiknya nggak jeli luar biasa. Perlu saya tekankan demi tanah orang tua saya sampai kapan pun saya tidak pernah mundur walaupun selangkah,” pungkas Pahotan Tamba, dengan nada tegas.(JB.S)