Medan | Deliksumut.com
Komisi Informasi Provinsi Sumut memberikan piagam penghargaan kepada Kabupaten Humbang Hasundutan atas keterbukaan informasi sebagai badan publik kategori “Informatif” tahun 2024, Senin (9/12) di Aula Raja Inal Siregar Jalan Pangeran Diponegoro Medan. Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik itu diserahkan Pj Gubsu Dr Agus Fatoni kepada Kabupaten Humbang Hasundutan diwakili Kadis Kominfo Batara Franz Siregar.
Selain kepada 23 kabupaten/kota se-Sumut, penghargaan juga diberikan kepada 5 Pemerintahan Desa, 2 BUMD, 2 Kementerian Agama, 3 Bawaslu, 9 KPU dan 9 OPD di Pemerintahan Provinsi Sumut. Pj Gubernur Agus Fatoni dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumut juga menerima Penghargaan Kategori Achievment Motivation Person.
Agus Fatoni mengatakan Publik berhak mendapatkan informasi dan mempunyai kewajiban memberikan informasi. Pj Gubsu mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan dan mengajak agar terus meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bentuk kewajiban kepada publik.
Agus Fatoni berharap untuk berikutnya agar lebih banyak lagi yang ikut sebagai penerima penghargaan. Bagi yang belum mendapatkan penghargaan sebagian besar dikarenakan tidak memberikan data, tidak memberikan bukti keterbukaan informasi publik. Ada beberapa tahapan yang dilakukan untuk mendapatkan penghargaan ini, bagi organisasi publik yang ingin ikut harus mendaftarkan diri dengan melengkapi data, melampirkan bukti dan persentasi. Kemudian divisitasi dan melakukan persentase.
“Pemprov Sumut terus memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik karena keterbukaan informasi publik penting. Agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin tinggi” ucapnya.
Melalui kepercayaan yang diberikan masyarakat juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Kalau tingkat partisipasi masyarakat tinggi maka akan meningkatkan kecerdasan masyarakat, kecerdasan kehidupan bangsa yang akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Penghargan ini bukan tujuan, namun sebuah pertanda bahwa kita mempunyai komitmen. Maka, mari kita tingkatkan terus komitmen, kita tingkatkan keseriusan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi informasi bukan hanya sekedar award. Namun mempunyai landasan hukum yang kuat. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap tahun di tingkat pusat dan daerah bukanlah rekayasa dari Komisi Informasi.
“Salah satu tujuan utamanya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Bahwa monitoring dan evaluasi yang dilakukan itulah dilihat, dimonitor, dipantau pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di badan publik” katanya.
Gede mengatakan jika di tingkat pusat yang dimonitor adalah provinsi, salah satunya Provinsi Sumut. Maksud dan tujuan adanya award untuk menilai bagaimana pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik yang menurut undang-undang sudah baik dilaksanakan, kemudian dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. (Red)