Tauke judi berkedok jackpot, Han Sing alias Amin Sugeng divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, Firman dan Elfian, Dahlia Panjaitan dengan pidana penjara selama 1 tahun. Pembacaan vonis itu terjadi pada hari Kamis (03 Oktober 2024)
Dalam sidang putusan itu, Firman mengatakan bahwa menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Vonis yang dibacakan oleh Firman itu ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 142/PID.B/2023/PN Btm.
Putusan PN Batam pada 02 Agustus 2024 silam diketahui menghukum terdakwa Han Sing alias Amin Sugeng dengan pidana 1 tahun penjara.
Walaupun sudah divonis oleh PT Kepri ternyata pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak kunjung menjebloskan Han Sing alias Amin Sugeng ke dalam penjara.
Hasil penelusuran awak media ini ternyata Han Sing tidak ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.
“Sampai saat ini belum ada warga binaan Rutan Kelas IIA Batam bernama Han Sing,” kata seorang pejabat teras di Rutan Kelas IIA Batam kala ditemui di kawan Rutan Kelas IIA Batam, Jumat (18 Oktober 2024).
Pejabat Teras Batam Bungkam Berjemaah Perihal Belum Dijebloskannya Han Sing ke Penjara
Tepat pada hari Jumat (18 Oktober 2024) silam dilayangkan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. Terpidana Han Sing, kenapa tidak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejari Batam?
Tiyan Andesta tidak mampu menjawab. Dia hanya memilih bungkam seribu bahasa atas pertanyaan tersebut.
“Masih aku tanya ke bidang pidumnya, biar yg diberitakan akurat,” ujar Tiyan Andesta, Jumat (18 Oktober 2023) sekitar pukul 22:03 WIB.
Namun janji yang diucapkan Tiyan Andesta untuk menjawab konfirmasi tersebut tidak kunjung terealisasi dengan baik dan benar. Bahkan Tiyan Andesta juga terkesan tidak berani menjawab panggilan telepon jurnalis media ini untuk konfirmasi lanjutan.
Jurus bungkam seribu bahasa juga digunakan oleh Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Ikram Syahputra kala dilayangkan pertanyaan untuk konfirmasi perihal Han Sing tidak dieksekusi.
Terpidana Han Sing, kenapa tidak kunjung dieksekusi oleh Kejari Batam?
Konfirmasi itu dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Jumat (18 Oktober 2024) sekitar pukul 21:56 WIB.
Karena Ikram Syahputra dan Tiyan Andesta hanya mampu berdiam diri maka dilakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor pribadi I Ketut Kasna Dedi pada hari Sabtu (19 Oktober 2024) pukul 15:10 WIB.
Kala itu I Ketut Kasna Dedi mengangkat panggilan telepon awak media ini. Dalam kesempatan itu dilayangkan pertanyaan, kenapa Kejari Batam di bawah kepemimpinan anda tidak kunjung mengeksekusi Han Sing berdasarkan putusan PT Kepri?
Kala itu I Ketut Kasna Dedi menjawab hanya dengan kata hallo saja, seakan-akan jaringan ponselnya sedang gangguan.
“Hallo. Hallo,” ujar I Ketut Kasna Dedi sembari memutuskan komunikasi tersebut.
Selanjutnya I Ketut Kasna berusaha dihubungi namun tidak berkenan menjawab telepon itu lagi.
Penulis: JP