Hukum  

Jaksa di Batam Yakin Bahwa Ewi Suwarno Maling Kontainer, Namun Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Batam | Deliksumut.com

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut terdakwa Ewi Suwarno (perkara nomor 206/Pid.B/2025/PN Btm) selama 3 bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian 1 unit kontainer ukuran 40 fit yang berada di depan kantor PT Danka Luxury Garden, Rabu (14 Mei 2025).

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Rinaldi.

Dalam persidangan itu, Muhammad Arfian mengatakan bahwa Ewi Suwarno benar-benar bersalah melakukan pencurian 1 unit kontainer milik Santoso Sumadi.

“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 362 KUHPidana,” kata Muhammad Arfian.

Karena dituntut 3 bulan penjara membuat Monalisa Anita Theresia Siagian angkat bicara. “Tuntut hanya 3 bulan penjara saja kamu. Tetap kamu tidak mengaku telah mencuri. Jadi apa yang kamu akui di persidangan ini? Jelas-jelas kamu sudah mengambil barang itu tetap tidak mengakuinya juga,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.

Mendengarkan itu, Ewi Suwarno bertahan bahwa dirinya tidak ada melakukan pencurian. “Saya hanya disuruh saudara Tefel untuk mengangkut kontainer itu,” ujar Ewi Suwarno menjawab Monalisa Anita Theresia Siagian.

Karena hal itu Monalisa Anita Theresia Siagian menyimpulkan bahwa Ewi Suwarno sudah melakukan pencurian kontainer milik Santoso Sumadi.

“Kamu sudah ambil barang ini (kontainer)? Kamu tetap tidak mengakuinya. Orang bisa dipidana bukan karena perbuatan melainkan karena ahklak orang itu. Jadi kami musyawarah dulu. Minggu depan kau hadir lagi. Ada permohonan kamu? Dituntut kamu 3 bulan penjara, nyesal kau? Apa permohonanmu,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian dengan suara yang lantang melihat Ewi Suwarno yang terkesan tidak jujur.

Edi Suwarno memohon supaya dirinya tidak dijebloskan ke dalam penjara. “Saya mohon supaya tidak ditahan,” ucap Ewi Suwarno.

Mendengarkan itu Monalisa Anita Theresia Siagian menolak permintaan yang diajukan oleh Ewi Suwarno. “Kami musyawarah dulu. Kawan-kawanmu dipenjara semua, kau tidak dipenjara. Enak kali kau. Apakah memungkinkan kamu ditahan atau tidak itu nanti, minggu depan. Jadi demikian ya,” ujar Monalisa Anita Theresia Siagian.

Kilas Balik Perkara Pencurian yang Dilakukan oleh Ewi Suwarno Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Bermula saat terdakwa Ewi Suwarno disuruh oleh Jhon (DPO) untuk mengangkut 1 unit kontainer warna merah ukuran 40 fit yang terletak di depan di Parkiran Restoran Cafe My Garden yang berada di wilayah Kecamatan Batam Kota – Kota Batam.

Selanjutnya Ewi Suwarno menelepon Didi Wahyudi untuk mengabarkan bahwa ada pekerjaan mengangkat kontainer dan membutuhkan alat berupa mobil crane.

Kala itu Didi Wahyudi menjawab bahwa tidak ada operator yang bersedia untuk mengoperasikan alat tersebut. Hal itu membuat terdakwa berinisiatif untuk mengoperasikannya sendiri dan didampingi oleh Hamrani.

Pada keesokan harinya Ewi Suwarno dengan Hamrani mengambil 1 unit mobil crane dari daerah Batu Ampar. Selanjutnya di pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB Ewi Suwarno tiba di parkiran restoran Cafe My Garden.

Kemudian Ewi Suwarnog menelepon Jhon sehingga diketahui bahwa kontainer warna merah yang akan diangkut.

Selanjutnya Ewi Suwarno langsung mengangkat kontainer tersebut keatas 1 unit mobil model truck crane merk Isuzu warna putih  dengan Nomor Polisi BP 9516 AG.

Aksi pengambilan 1 unit kontainer itu diketahui dan disaksikan oleh Robby yang sedang berada dikantor PT Danka Luxury Garden yang beralamat di Ruko Bida Asri 2 Kecamatan Batam Kota.

Selanjutnya Robby mendatangi Ewi SUwarno yang sedang mengoperasikan mobil crane itu. Kala itu Robby bertanya kepada Ewi Suwarno. Siapa yang menyuruh kamu untuk mengambil kontainer ini?

Seketika itu Ewi Suwarno menyebutkan bahwa dirinya diperintah oleh Jhon. Melihat gelagat dan jawaban yang dilontarkan oleh Ewi Suwarno maka Robby menelepon Santoso Sumadi.

Saat bertelepon dengan Santoso Sumadi dapat disimpulkan bahwa Robby diperintahkan tidak mengizinkan Ewi Suwarno mengangkut kontainer tersebut.

 

Penulis: JP

Exit mobile version