Batam | deliksumut.com
Jaksa penuntut umum (JPU) Gustian Juanda Putra seakan-akan tidak mau menghadirkan saksi bernama Irwanda selaku pemilik mobil Honda Brio warna merah BP 1746 QG dalam perkara narkoba yang menjerat terdakwa Ahmad Faisal (perkara nomor: 157/Pid.Sus/2025/PN Btm).
Pada hari Senin (18 Mei 2025) silam terlihat Irwanda berada di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk bisa memberikan kesaksian terkait barang bukti mobil yang merupakan miliknya.
Namun saat itu jaksa Aditya Pratama Syaummil Patria dan Gustirio tidak berkenan memanggil Irwanda.
Dalam persidangan itu, Gustirio mengatakan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Faisal belum siap.
“Surat tuntutan belum selesai dibuat, Yang Mulia. Mohon waktu 1 minggu,” kata Gustirio.
Mendengarkan penjelasan itu, majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Verdian Martin menunda persidangan itu.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena.
Dalam kesempatan yang berbeda terlihat Irwanda langsung menemui jaksa Gustian Juanda Putra di Gedung Kejari Batam.
Dalam pertemuan itu, Irwanda meminta supaya mobil miliknya dikembalikan. Dia juga bersedia untuk hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan perihal mobil miliknya itu.
“Saya pemilik mobil Honda Brio warna merah BP 1746 QG. Saya saat ini lagi proses kredit di finance. Pemohon kreditnya saya, nama saya juga yang ada di BPKB dan STNK mobil itu,” ujar Irwanda.
Terlihat saat itu, Irwanda mengeluarkan KTP miliknya dan memberikan kepada Gustian Juanda Putra.
Selanjutnya Gustian Juanda Putra memerintahkan Wandi selaku petugas keamanan Kejari Batam untuk mendokumentasikan KTP itu.
“Tolong fotokan dulu KTP ini,” kata Gustian Juanda Putra kepada petugas keamanan di Kejari Batam.
Dalam pertemuan itu, Gustian Juanda Putra menyebutkan bahwa Irwanda tidak ada dalam berkas perkara maka karena itu tidak dipanggil.
“Bapak (menunjuk kepada Irwanda) tidak ada namanya dalam berkas perkara makanya tidak dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam berkas perkaranya terdakwa Ahmad Faisal hanya ada nama Wahyu Pratama (selaku pemilik rental mobil yang merentalkan mobil kepada Ahmad Faisal). Sementara nama Wahyu tidak tercatat dalam BPKB dan STNK mobil,” ucap Gustian Juanda Putra.
Gustian Juanda Putra menerangkan bahwa persidangan dalam perkara Ahmad Faisal sudah agenda pembacaan tuntutan bukan pemeriksaan saksi.
“Agenda persidangan saat ini sudah masuk pembacaan tuntutan bukan pemeriksaan saksi. Minggu depan datang aja, Pak. Saya usahakan untuk menyampaikan kepada majelis hakim untuk bisa nantinya Bapak diperiksa di persidangan terkait barang bukti,” ujar Gustian Juanda Putra.
Perkataan Gustian Juanda Putra itu sangat menggelitik bagi jurnalis media ini sehingga melayangkan pertanyaan. Apakah pemilik barang bukti mobil Honda Brio warna merah BP 1746 QG harus membayar 11 juta rupiah seperti yang dimintakan oleh Arthur selaku pegawai honor Kejari Batam?
Uang 11 juta rupiah itu diminta oleh Arthur dan akan diserahkan kepada majelis hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Ahmad Faisal.
“Jangan lagi dibahas tentang Arthur! Saya akan usahakan untuk meminta supaya majelis hakim menghadirkan saksi Irwanda terkait barang bukti itu,” kata Gustian Juanda Putra.
Gustian Juanda Putra melarang awak media ini mengambil foto antara dirinya dengan Irwan yang didampingi anaknya, Wahyu Pratama.
Penulis: JP