Hukum  

Jaksa Zulna Yosepha Tidak Bertanya kepada Saksi Norman Wageanto Anggota TNI Turut Membantu Proses Penyelundupan 100 Unit iPhone di Bandara Hang Nadim

Batam| Deliksumut.com

Sidang lanjutan perkara penyelundupan 100 unit ponsel jenis iPhone XR yang menjerat terdakwa Yeyen Tumina (perkara nomor 192/Pid.B/2025/PN Btm) kembali dilanjutkan. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha menghadirkan saksi yang bernama Norman Wageanto selaku anggota TNI yang bertugas di bagian protokoler dan ditempatkan di Bandara Hang Nadim, Batam.

Sidang yang diselenggarakan pada hari Rabu (30 April 2025) dan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Ferry Irawan (ketua majelis) serta Monalisa Anita Theresia Siagian, Irfan Hasan Lubis.

Saat dimulai persidangan hakim Ferry Irawan langsung bertanya kepada Norman Wageanto. Apa yang saudara saksi ketahui dalam perkara ini?

Norman Wageanto mengatakan bahwa terdakwa membawa 100 unit ponsel menggunakan koper.

“Awalnya tas yang dibawa oleh terdakwa itu kosong. Selanjutnya tasnya berisi 100 ponsel yang dibungkus paperbag,” kata Norman Wageanto menjawab pertanyaan Ferry Irawan.

Mendengarkan jawaban yang disampaikan oleh Norman Wageanto yang menimbulkan tanda tanya besar bagi Ferry Irawan.

Karena hal itu maka Ferry Irawan memerintahkan Norman Wageanto untuk menceritakan kronologis kenapa tas terdakwa Yeyen Tumina bisa tiba-tiba?

“Barang itu (100 unit ponsel) itu sebelumnya sudah ada sama saya. Lalu kami ketemuan di toko baju Lestari yang ada di Bandara Hang Nadim. Selanjutnya saya memberikan ponsel itu untuk dimasukkan ke dalam koper,” ucap Norman Wageanto.

Jawaban yang dilontarkan oleh anggota TNI perwakilan protokoler Batalyon Komposit 1 Gardapati Natuna itu menstimulasi Ferry Irawan melayangkan pertanyaan lanjutan. Dari siapa saksi dapatkan 100 unit ponsel itu?

Norman Wageanto menjawab bahwa dirinya mendapatkan ponsel dari Kendry yang merupakan pengusaha counter ponsel yang berlokasi di lucky plaza.

“Barang itu dapat dari seseorang bernama Kendry yang pengusaha counter ponsel di lucky plaza yang berlokasi di Nagoya, Kota Batam,” ujar Norman Wageanto.

Selanjutnya, Ferry Irawan bertanya kepada Norman Wageanto. Sudah berapa kali kalian menyerahkan ponsel yang disuruh oleh Kendry?

Norman Wageanto menegaskan bahwa sudah 5 kali dirinya mengantarkan ponsel dari Kendry kepada terdakwa Yeyen Tumina.

“Sudah 5 kali saya serahkan ponsel dari Kendry kepada terdakwa,” kata Norman Wageanto.

Dalam persidangan itu terdengar juga hakim Monalisa Anita Theresia Siagian bertanya. Berapa upah yang saksi dapatkan dengan mengantarkan ponsel dari Kendry kepada terdakwa?

Norman Wageanto menjawab bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar 60 ribu rupiah untuk setiap unit ponsel.

“Saya mendapatkan upah 60 ribu rupiah per unit handphone itu,” ucap Norman Wageanto.

Masih dalam suasana persidangan hakim Ferry Irawan memberikan kesempatan kepada JPU Zulna Yosepha untuk bertanya. “Silahkan ibu jaksa untuk bertanya,” ujar Ferry Irawan.

Seketika Zulna Yosepha menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanya kepada saksi Norman Wageanto.

“Cukup, Yang Mulia,” kata Zulna Yosepha yang membuat pengunjung sidang yang utama para Advokat tertawa seakan-akan mengisyaratkan ada unsur ketakutan.

Seharusnya Zulna Yosepha sebagai JPU berperan aktif untuk bertanya kepada para saksi dalam perkara pidana khususnya dalam perkara penyelundupan 100 unit ponsel iPhone XR yang menjerat terdakwa Yeyen Tumina.

Masih dalam suasana persidangan, Yeyen Tumina menyebutkan ada keterangan yang disampaikan oleh Norman Wageanto yang tidak benar.

“Kami hanya 4 kali ketemu dengan saksi. Bukan 5 kali seperti yang dibilang saksi kami ketemu. Hanya 4 kali saksi menyerahkan ponsel kepada saya untuk dibawa ke Jakarta,” ucap Yeyen Tumina.

Penulis: JP

Exit mobile version