deliksumut.com | Samosir,— Seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka pada (16/4/2026) kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI serta Presiden Prabowo Subianto memohon perhatian atas kasus hukum yang tengah menjeratnya. Dalam surat tersebut, ia mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Kamser, yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Padang, merupakan terdakwa dalam perkara nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang. Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021.
Dalam suratnya, Kamser menyatakan bahwa kasus yang dialaminya tidak hanya berdampak pada dirinya dan dua rekannya yang juga menjadi tersangka, tetapi berpotensi menimbulkan ketakutan bagi para profesional untuk terlibat dalam tata kelola pemerintahan, baik di lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Latar Belakang dan Kinerja
Kamser menguraikan bahwa dirinya merupakan lulusan akuntansi dari Universitas Sumatera Utara dan memiliki pengalaman sebagai konsultan pajak, auditor, serta trainer. Ia mengklaim memiliki rekam jejak profesional yang baik tanpa pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya.
Selama menjabat sebagai direktur utama Perusda Kemakmuran Mentawai, ia mengaku membangun perusahaan dari nol di tengah berbagai keterbatasan, termasuk kondisi geografis Mentawai, keterbatasan SDM lokal, serta minimnya dukungan anggaran dan politik.
Dalam kurun waktu satu tahun, ia menyebut berhasil membangun empat unit usaha, yakni bengkel one stop service, perdagangan hasil bumi, kontraktor dan penyedia material bangunan, serta pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) di Siberut.
Namun, ia menilai tantangan besar muncul akibat minimnya realisasi penyertaan modal daerah. Dari total Rp70 miliar yang direncanakan dalam Perda, hanya sekitar Rp20,6 miliar atau 30 persen yang terealisasi.
Persoalan PLTBm dan Keuangan
Kamser menjelaskan bahwa pengelolaan PLTBm Siberut menjadi beban besar bagi perusahaan. Pada 2019, tidak ada pemasukan karena belum adanya perjanjian jual beli listrik dengan PLN, sehingga masyarakat menikmati listrik secara gratis. Perjanjian baru terealisasi pada 2020, namun pendapatan masih sangat kecil.
Akibatnya, menurut Kamser, kondisi keuangan perusahaan sulit berkembang, meskipun operasional tetap berjalan hingga akhir masa jabatannya pada Oktober 2021.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya telah diperiksa oleh berbagai lembaga seperti kepolisian, inspektorat, BPK, serta diaudit oleh kantor akuntan publik setiap tahun, dan tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
Dugaan Kejanggalan Proses Hukum
Kasus hukum yang menjeratnya bermula dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025 dengan tuduhan merugikan negara sebesar Rp7,87 miliar.
Menurut Kamser, perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada selisih antara penyertaan modal daerah dan nilai aset perusahaan per 31 Desember 2019. Ia menilai metode tersebut janggal karena seluruh biaya operasional, termasuk gaji karyawan, dianggap ilegal akibat tidak adanya dokumen rencana bisnis (renbis) dan RKAP sesuai regulasi.
Kamser membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia telah menyusun berbagai dokumen perencanaan, termasuk rencana strategis dan SOP. Ia juga menilai tidak logis jika ketiadaan dokumen administratif dijadikan dasar untuk menganggap seluruh pengeluaran sebagai kerugian negara.
Dalam persidangan yang telah berlangsung sebanyak 22 kali selama empat bulan, Kamser mengklaim tidak ditemukan bukti aliran dana mencurigakan maupun indikasi memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sejumlah saksi, termasuk mantan staf dan dewan pengawas, disebut menyatakan tidak adanya praktik korupsi selama ia menjabat.
Dampak Pribadi dan Keluarga
Kasus ini, menurut Kamser, telah memberikan dampak besar bagi dirinya dan keluarga, baik secara psikologis maupun finansial. Ia mengaku kehilangan pekerjaan, dijauhi kolega, serta mengalami gangguan kesehatan, termasuk riwayat stroke dan pendarahan lambung.
Ia juga menyoroti fenomena serupa yang dialami sejumlah mantan direksi BUMD lain yang ditahan, yang menurutnya berpotensi membuat profesional enggan terlibat dalam sektor publik.
Tuntutan Jaksa dan Permohonan Keadilan
Dalam perkembangan terbaru, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan pada 13 April 2026, dengan tuntutan pidana penjara 7 tahun, denda Rp7,8 miliar subsider 3 bulan, serta tambahan hukuman 3,5 tahun.
Kamser menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
Melalui surat terbuka tersebut, ia memohon perhatian dari Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan RI, hingga Presiden RI untuk memberikan atensi terhadap kasusnya. Ia berharap adanya perlindungan hukum yang adil serta evaluasi terhadap proses penegakan hukum.(Sam86)












