Kabur ke Kisaran, Bersembunyi Bersama Istri Siri di Losmen, Reskrim Bosar Maligas Bekuk Tersangka Pembacokan Waldi Poha

Simalungun | DelikSumut – Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., mengungkapkan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dalam menangkap tersangka berinisial Waldi Pohan dalam perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (15/09/2026), sekira pukul 21.48 WIB.

Dalam keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk reaksi cepat Polsek Bosar Maligas dalam menuntaskan laporan masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.

“Kami berhasil menangkap tersangka Waldi Pohan dalam perkara tindak pidana kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/221/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas tanggal 14 September 2026, dengan pelapor bernama Lusinan, warga Huta I Simpang Pete, Bosar Maligas.

Menjelaskan kronologi kejadian, IPTU Sonni G. Silalahi menyebutkan bahwa peristiwa bermula pada Minggu, 13 September 2026, sekira pukul 23.30 WIB, ketika pelapor mendapat informasi adanya pelaku pencurian buah kelapa sawit di perladangan warga, sehingga pelapor bersama sejumlah saksi bergerak menuju lokasi tersebut.

“Pelapor mendapat informasi adanya pencurian buah kelapa sawit di perladangan warga, sehingga bergerak bersama saksi-saksi menuju lokasi,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.

Ia menjelaskan bahwa pada Senin, 14 September 2026, sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Umum Huta III Nagori Sei Torop, pelapor dan saksi bertemu dengan dua terlapor, yakni Waldi Pohan dan Norman alias Bengkong, yang tengah membawa keranjang berisi buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

“Pelapor dan saksi bertemu dengan kedua terlapor yang membawa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

Ia menjelaskan bahwa ketika ditanyai asal buah kelapa sawit tersebut, kedua terlapor justru bersikap provokatif, dan Waldi Pohan langsung mengambil egrek bergagang fiber lalu mengayunkannya ke arah pelapor dan saksi.

“Terlapor Waldi Pohan langsung mengambil egrek dan mengayunkannya ke arah pelapor, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada lutut kanan,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.

Ia menambahkan bahwa akibat serangan tersebut, pelapor mengalami luka koyak pada bagian lutut kanan sebanyak 12 jahitan, dan sempat terjatuh ke jurang saat berusaha menyelamatkan diri dari kejaran terlapor.

“Korban mengalami luka koyak sebanyak 12 jahitan pada lutut kanan, dan sempat terjatuh ke jurang saat berusaha menyelamatkan diri,” tutur IPTU Sonni G. Silalahi.

Menguraikan proses penangkapan, IPTU Sonni G. Silalahi menjelaskan bahwa setelah laporan dibuat, Unit Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan, namun diketahui kedua tersangka telah melarikan diri ke Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kedua tersangka telah melarikan diri ke Kota Kisaran, Kabupaten Asahan,” jelas IPTU Sonni G. Silalahi.

Ia menjelaskan bahwa pada Selasa, 15 September 2026, tim Reskrim melakukan pengumpulan informasi dari sejumlah informan hingga memastikan keberadaan kedua tersangka di Kisaran, kemudian bergerak ke lokasi pukul 11.30 WIB untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

“Tim Reskrim berangkat ke Kota Kisaran pukul 11.30 WIB setelah memastikan keberadaan kedua tersangka melalui informasi yang dihimpun,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.

Ia mengungkapkan bahwa pada pukul 15.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka Waldi Pohan yang tengah bersembunyi di sebuah losmen di Jalan H. Misbah, Kota Kisaran, bersama istri siri-nya di kamar nomor 213.

“Tersangka Waldi Pohan berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah losmen bersama istri siri-nya di Kota Kisaran,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

Ia menambahkan bahwa untuk tersangka kedua, Norman alias Bengkong, tim mendapati bahwa yang bersangkutan telah lebih dulu melarikan diri ke Provinsi Jambi menggunakan bus, sehingga pencariannya masih terus dilakukan hingga saat ini.

“Tersangka Norman alias Bengkong diketahui telah melarikan diri ke Jambi menggunakan bus, dan pencariannya masih terus kami lakukan,” jelas IPTU Sonni G. Silalahi.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor dan sebilah pisau egrek yang digunakan tersangka untuk melukai korban.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan pisau egrek yang digunakan tersangka melukai korban,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.

Ia menjelaskan bahwa tersangka Waldi Pohan dijerat dengan Pasal 262 ayat 2 subsider Pasal 462 ayat 2 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan luka berat, dan saat ini telah diamankan di Polsek Bosar Maligas untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal tentang kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan luka berat, dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur IPTU Sonni G. Silalahi.

Menutup keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka Norman alias Bengkong yang masih buron, sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kami akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang masih buron, serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” tutup IPTU Sonni G. Silalahi.

Dengan tertangkapnya salah satu tersangka dalam waktu singkat ini, jajaran Polsek Bosar Maligas berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *