Kapolres Labuhanbatu Bagaikan Harimau Terkam Tuannya, Masyarakatnya Dipenjarakan.

Labuhanbatu |Deliksumut.com | Institusi Polisi adalah salah satu dari empat pilar penegak hukum di Indonesia dan sekaligus sebagai pengayom dan pelindung serta pelayan masyarakat.

Kapolri dengan tegas mengatakan “polisi itu harus humanis dan harus melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.

Faktanya, pernyataan Kapolri tersebut justru sangat berbeda dengan apa yang terjadi dilapangan, terutama kepada keluarga Jani Tamba/ Terpetua br Sianturi. Polisi justru tidak melakukan pengayoman, melainkan melakukan kekerasan dengan menjebloskannya ke dalam tahanan karena melakukan perlawanan terhadap APH serta menghalang – halangi kinerja polisi.

Berbeda hal nya yang terjadi saat ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu SH., SIK., MIK. Bagaikan harimau terkam tuannya

Polisi dapat gaji dari sumber pendapatan negara, baik dari pajak bumi bangunan masyarakat dan lainnya. Sangat disayangkan, Polres Labuhanbatu penjarakan Terpetua br Sianturi dengan laporan melawan APH Polres Labuhanbatu.

Dilihat dari kondisi fisik dan segi usia, tidak logis rasanya saudari Terpetua br Sianturi dapat melakukan perlawanan terhadap personel Polres Labuhanbatu yang jumlahnya lebih dari sepuluh orang saat akan melakukan penangkapan terhadap suaminya dan keluarganya (10/7/23).

Tarpetua br Sianturi sudah berumur lebih kurang 63 tahun dengan kondisi sakit – sakit-sakitan. Saat dikonfirmasi di dalam tahanan, Terpetua br Sianturi membenarkan bahwa kondisinya masih dalam keadaan sakit. Terpetua br Sianturi berdomisili di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Terpisah, saat ditemui Kuasa Hukum dari Terpetua br Sianturi, Dr (c) Ramces Pandiangan, SH., MH.,  mengatakan : Bagaimana sesungguhnya Polisi menjalankan SOP Penangkapan. Tambahnya, apa dasar personil Polres Labuhanbatu yang menangkap Jani Tamba (Suami dari Terpetua br Sianturi) menggunakan cara-cara kekerasan. Apakah humanis dan manusiawi, seseorang yang sudah berumur 65 tahun ditangkap dengan cara menodongkan pistol ke pipinya dan diseret-seret layaknya hewan, ucap Kuasa Hukum.

Iya benar, paman saya diseret dan ditodongkan pistol ke pipinya. Sehingga spontan kami sebagai keluarga kandung dari Jani Tamba melakukan perlawanan. Tambahnya lagi, kami tidak mengetahui bahwa yang menyeret paman saya adalah anggota Polres Labuhanbatu, ucap Marganda Rajagukguk. Sebab mereka semua memakai pakaian biasa, tidak ada satupun yang memakai seragam kepolisian, tuturnya.

Dapit Tamba yang merupakan anak dari Terpetua br Sianturi dan Jani Tamba menjelaskan, kami melakukan perlawanan dengan spontan karena orangtua kami ditodong pistol ke pipinya dan diseret-seret.Bahwa pihak kepolisian Rantauprapat tidak membawa dan tidak menunjukkan
Surat tugas, dan tidak membawa aparat desa. Seharusnya aparat kepolisian Rantauprapat sebaiknya berbicara baik dan membawa aparat desa.
Apakah LP penyerobotan yg di laporkan sudah di validasi kebenaran nya. Siapa pemilik tanah ? Siapa saja penjualnya ? Siapa saksi saksi/ Siapa batas batasnya
Apa yang terdapat di tanah itu? Apakah penjual ada tanda tangan.

Kami tidak mengetahui bahwa mereka adalah aparat kepolisian Polres Labuhanbatu, pungkasnya. Berlanjut ke episiode berikut… (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *