Pematangsiantar | DelikSumut – Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH pimpin langsung selesaikan selisiha paham warga di Jalan Bahkora 2 Bawah, Keluraha Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Selasa (12/5/2026) siang, sekira pukul 11.30 Wib.
Pada Kesempatan itu Kapolsek Siantar Marihat menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada pada hari Selasa 17 April 2026 sekira pukul 10.00 wib antara pihak I inisial FS (47) dan pihak II TRG (59) sama sama warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pada Selasa 12 Mei 2026 siang sekira pukul 11.30 Wib, Kapolsek Siantar Marihat bersama Kanit Reskrim Iptu Candra Ritonga SH. MH Kanit Binmas Ipda Poltak Sinambela, dan Unit Reskrim Aiptu mulyanto, Pakpahan, SH, melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Sinatar Marihat.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak bersedia berdamai secara kekeluargaan dengan saling memaafkan, tidak ada lagi tuntut menuntut di kemudian hari serta pihak 1 sebagai pelapor tidak keberatan lagi dan prosesnya dapat dihentikan Pihak polsek Siantar Marihat.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan karena masih satu kampung sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas AKP David Eka. (PN)












