Simalungun | DelikSumut – Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir yang membawa sabu-sabu seberat 1 ons di kawasan Exit Tol Sinaksak, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada hari Rabu, (7/05/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024 ini, menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 21.25 WIB, tepatnya di depan Indomaret Exit Tol Sinaksak, Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Henry.
Tersangka yang ditangkap berinisial Indra Hermawan alias Acian (35), beragama Buddha, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Amplas No. 34 B, Sei Renggas Permata, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,48 gram.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6309 AKD, satu unit HP Nokia warna biru, satu unit HP merek OPPO warna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp200.000,” tambah AKP Henry.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Simalungun bersama anggota Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.
“Sesampainya di lokasi, kami melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, sehingga ditemukan satu kotak berwarna coklat yang berada di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi sabu-sabu,” jelas AKP Henry.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantar sabu tersebut ke Simalungun. Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Dedi yang tinggal di Pondok Pesantren Daarusy Syifaa’ Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku diamankan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Henry.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Markas Komando (Mako), melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta proses lanjutan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Henry.
Kasat Narkoba Polres Simalungun juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa dilakukan. Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi penindakan untuk menciptakan wilayah Simalungun yang bebas dari peredaran gelap narkotika,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (PN)