Kasat Reskrim Polres Simalungun Bantah Tudingan, Tegas Nyatakan Penyelidikan Terus Berjalan dan DPO Telah Diterbitkan untuk Pelaku Pencabulan Anak

Simalungun | DelikSumut – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH membantah keras tudingan bahwa pihaknya tidak serius menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AMS di Kecamatan Silau Kahean. Bantahan tegas ini disampaikan setelah beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa penyidik justru meminta pelapor untuk mencari pelaku sendiri.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, (6/12/2025) sekira pukul 11.22 WIB, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, memberikan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. “Sampai saat ini, penyelidik Satuan Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut. Jika diketahui keberadaan pelaku akan segera dilakukan upaya paksa, dalam hal ini penangkapan terhadap pelaku tersebut dan akan diproses tuntas,” ujar Herison Manullang menegaskan komitmen pihaknya.

Menurut Herison Manullang, pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam menangani kasus ini. “Untuk para tersangka, sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini adalah bukti bahwa kami serius menangani kasus ini dan tidak membiarkan pelaku berkeliaran begitu saja,” ungkap Herison Manullang membantah tudingan bahwa pihaknya membiarkan pelaku “melenggang” bebas.

Lebih lanjut Herison Manullang menjelaskan bahwa penerbitan DPO merupakan langkah prosedural yang diambil ketika pelaku melarikan diri atau keberadaannya tidak diketahui. “DPO diterbitkan justru karena kami aktif mencari keberadaan pelaku. Ini bukan berarti kami tidak bekerja, tetapi justru menunjukkan keseriusan kami dalam memburu pelaku ke manapun mereka bersembunyi,” ucapnya memperjelas prosedur hukum yang sedang berjalan.

Terkait tudingan bahwa penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut meminta pelapor untuk mencari alamat pelaku sendiri, Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal. “Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya. Jika memang ada oknum yang melakukan hal yang tidak sesuai prosedur, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Herison Manullang menjanjikan penyelidikan internal.

Herison Manullang juga menjelaskan bahwa penanganan kasus pencabulan anak merupakan prioritas bagi Polres Simalungun. “Kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban adalah prioritas kami. Kami tidak membeda-bedakan pelapor, baik kaya maupun miskin. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama,” ungkapnya membantah tuduhan diskriminasi terhadap warga miskin.

Lebih lanjut dijelaskan, kesulitan dalam menemukan keberadaan pelaku bukanlah hal yang jarang terjadi dalam proses penegakan hukum. “Memang ada kendala dalam menemukan keberadaan pelaku karena mereka sengaja bersembunyi dan menghindari aparat. Namun, kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan keberadaan mereka,” ujar Herison Manullang menjelaskan tantangan yang dihadapi.

Herison Manullang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada pelapor dalam penanganan kasus ini. “Kami tidak pernah meminta uang atau imbalan apapun kepada pelapor. Pelayanan kepolisian adalah gratis. Jika ada oknum yang meminta sesuatu, silakan laporkan kepada kami atau ke Propam,” ucapnya tegas.

Menurut Herison Manullang, dalam kasus yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 5 November 2024 ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan. “Kami telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, dan pelacakan keberadaan pelaku. Proses hukum memang membutuhkan waktu, tetapi bukan berarti kami diam saja,” ungkapnya.

Herison Manullang juga mengklarifikasi bahwa dalam proses penyelidikan, kadang diperlukan informasi tambahan dari pelapor atau masyarakat. “Kadang kami memang meminta informasi tambahan kepada pelapor atau masyarakat yang mungkin mengetahui keberadaan pelaku. Namun, ini bukan berarti kami menyerahkan tugas penyelidikan kepada mereka. Informasi dari masyarakat adalah bagian dari intelligence gathering yang membantu kami dalam pelacakan,” ujarnya menjelaskan prosedur standar.

Lebih lanjut Herison Manullang menyampaikan, pihaknya memahami kekhawatiran dan kekecewaan keluarga korban atas lamanya proses hukum. “Kami memahami perasaan keluarga korban yang menginginkan keadilan segera ditegakkan. Namun, proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Herison Manullang.

Herison Manullang juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan kedua pelaku berinisial JD dan RS untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepada kami. Bantuan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menangkap pelaku,” ungkapnya mengajak partisipasi masyarakat.

“Kami pastikan bahwa kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak. Pelaku pasti akan kami tangkap dan proses hukum,” pungkas Herison Manullang menutup klarifikasinya dengan penuh ketegasan, menjanjikan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *