SAMOSIR | Deliksumut.com — Kepastian penanganan laporan dugaan penyimpangan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Onan Runggu tahun 2018 kembali dipertanyakan warga. Jefri Butarbutar, selaku pelapor, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Selasa (1/9/2026).
Kedatangan tersebut disebut sebagai kunjungan Jefri yang ke-12 kalinya ke Kejari Samosir sejak laporan dugaan penyimpangan tersebut disampaikan. Ia datang bersama sejumlah jurnalis dari berbagai media untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah diterima Kejari pada 8 Mei 2026.
Jefri berharap Kejari Samosir memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Ini kedatangan saya yang ke-12 kali ke Kejari. Kami warga hanya ingin kepastian. Laporan sudah masuk sejak Mei, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas,” ujar Jefri.
Menurut Jefri, kedatangannya bukan untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap penanganan laporan tidak berlarut-larut sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hasil penyelidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menyampaikan permohonan maaf atas lamanya proses penanganan laporan.
Juna memastikan Kejari Samosir akan mempercepat tahapan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Kami memahami kekecewaan bapak. Saat ini proses masih berjalan dan kami akan meminta keterangan dari semua pihak yang dianggap terkait dengan laporan tersebut,” kata Juna.
Juna juga menyatakan Kejari Samosir akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam pekan ini guna mempercepat proses penyelidikan.
“Kami tidak menutup-nutupi. Semua akan kami dalami. Mohon beri kami waktu agar prosesnya bisa tuntas dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penanganan laporan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan LPJ Dana Desa Onan Runggu tahun 2018. Warga sebelumnya melaporkan dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran dengan kondisi atau realisasi di lapangan.
Hingga kini, proses penanganan laporan tersebut masih berlangsung. Kejari Samosir terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bahan yang diperlukan untuk memastikan tindak lanjut laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jefri berharap janji pemanggilan pihak-pihak terkait dalam pekan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai laporan masyarakat kecil seperti kami diabaikan,” kata Jefri.
(Samsir Sitanggang)












