PematangSiantar || Deliksumut.com|
Kejahatan para penggarap yang menduduki Tanah HGU Aktif sangat tidak berprikemanusiaan. Para penggarap yg di dukung oleh oknum Pendata di Kelurahan Gurilla sudah sangat membahayakan. Secara legalitas HGU PTPN 4 yang berada di kelurahan Gurilla aktif hingga tahun 2029, dan berkekuatan hukum yang mengikat sedangkan para penggarap tidak memiliki legalitas apapun dan oknum Pendeta tersebut menebar kebohongan, jelas melalui peradilan HGU PTPN IV Sah Dan berkuatan hukum yang mengikat.
Pengamanan di PTPN 4 Region 1 di bantai, sepeda motornya di ambil dan dirusak dan sebahagian di ambil pelaku, terbongkar saat satuan yang menangani melakukan cek TKP dan memperoleh informasi dari informan bahwa pelaku percobaan pembunuhan itu mengambil beberapa yang berharga disepeda motor korban bertujuan untuk di jual pada saat pelaku mau menjual saat itulah petugas Polres Siantar mengamankan pelaku jelas pelaku melanggar pasal perampokan dengan kekerasan.
Menurut legal PTPN 4 region 1 Doni F Manurung saat di konfirmasi, perbuatan para penggarap ini sangat tidak manusiawi hukum harus di tegakkan seadil-adilnya dan kepada para pendukung penggarap tolong hentikan kebohongan kalian janganlah jadikan penggarap jadi lahan politik, pungkas nya. (Red)