Hukum  

Kerja Cepat! Hanya 2 Hari Setelah Laporan Masuk, Polsek Gunung Malela Ringkus Pencuri HP di Perumahan Kosong

Simalungun | DelikSumut – Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam melindungi masyarakat. Hanya dalam kurun waktu dua hari setelah laporan diterima, jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian telepon genggam beserta uang tunai milik seorang kuli bangunan di wilayah hukumnya. Hal itu disampaikan saat konfirmasi berlangsung Sabtu, (09/5/2026), sekira pukul 08.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. “Ini adalah wujud nyata Polri hadir untuk masyarakat. Polsek Gunung Malela bergerak cepat begitu laporan diterima, dan hasilnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa pencurian ini bermula pada Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di lokasi Perumahan Lestari yang berada di Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban bernama Jepri Prananda (24), seorang kuli bangunan, hendak berkemas untuk pulang kerja. Betapa terkejutnya korban ketika memeriksa tasnya yang sebelumnya ditaruh di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kerjanya — isi tas sudah raib digondol tangan jahil.

Barang yang hilang terdiri dari satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac dengan Nomor IMEI 356174382479460 dan 357298542479463, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Polsek Gunung Malela pada Rabu, 06 Mei 2026, pukul 13.00 WIB, dengan nomor laporan LP/B/106/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Begitu laporan diterima, IPDA B. Situngkir, SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, langsung memimpin tim opsnal dan penyidik untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. Kerja keras tim tidak membutuhkan waktu lama.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH. MH., mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dengan sigap. “Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan pencarian. Pada Jumat malam, 08 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Hengky.

Pelaku yang berhasil diringkus diketahui bernama Risko Surya Putra (37), seorang tukang bangunan yang beralamat di lokasi yang sama dengan tempat penangkapannya. Saat dicokok petugas, pelaku tidak dapat mengelak. Telepon genggam Samsung Galaxy A55 5G milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Rencana tindak lanjut yang akan dijalankan penyidik meliputi penyerahan pelaku ke penyidik, pemeriksaan tersangka, serta gelar perkara guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

AKP Hengky B. Siahaan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami. Laporan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.

Keberhasilan Polsek Gunung Malela ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus hadir, bergerak cepat, dan berpihak kepada masyarakat. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *