Hukum  

Kesalahpahaman, Polsek Siantar Barat Lakukan Mediasi

ematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi perkara kesalahpahaman Rabu (8/1/2025), sekira pukul 10:00 Wib.

Kapolsek Sianțar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I. M.H mengatakan, perkara kesalahpahaman tersebut antara pihak l AS terhadap pihak ll RA

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan kemudian dituangkan di Surat Pernyataan Perdamaian dan ditandatangani diatas materai.

“Perkara kesalahpahaman itu sudah diselesaikan karena kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas Kapolsek. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *