Lebak – Republikbersatu.Com, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, yang juga menjabat sebagai Konsultan PT. Perkebunan Nusantara IV (PT. PN IV) Regional I Kertajaya dari firma hukum Ramses Pandiangan, SH. & Partners, secara resmi melaporkan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Banten, H. Wawan, ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak. Senin(26/5/2025)
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
King Naga menegaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan oleh H. Wawan melalui media elektronik yang diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya secara pribadi serta lembaga yang diwakilinya. Informasi tersebut, menurut pelapor, disebarluaskan melalui sistem elektronik dengan maksud agar diketahui oleh khalayak umum.
“Kami menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh saudara H. Wawan telah mencemarkan nama baik saya secara pribadi dan juga merugikan citra lembaga. Oleh karena itu, kami tempuh jalur hukum agar permasalahan ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar King Naga.
Dalam keterangannya, King Naga juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk klarifikasi publik dan perlindungan terhadap marwah institusi serta upaya menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.
Pihak Polres Lebak menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak H. Wawan maupun Apkasindo Banten terkait laporan tersebut
Editor: Team/Red