Konsultan Hukum PTPN III Mengecam keras para pelaku penganiayaan securiti dan merusak tanaman ptpn III

deliksumut siantar. Badan usaha milik negara merupakan perusahaan kebanggaan negara republik indonesia yang salah satunya bergerak di bagian perkebunan kelapa sawit tersebar hampir di seluruh negara kesatuan republik indonesia, kerja sama yang di bangun oleh pihak menagemen PTPN III dengan semua instansi penegak hukum baik pusat maupun daerah konsolidasi selalu di lakukan untuk mengamankan aset aset PTPN III.

perbuatan segerombolan pengacau yang melakukan penganiayaan terhadap security PTPN III  dan melakukan pengrusakan terhadap tanaman yang berada di wilayah HGU Aktif ptpn III yang berada di kebun unit bangun afdelin 4 gurilla kelurahan gurilla kota madya siantar provinsi sumatera utara jelas hal ini melanggar pasal 170 ayat (1) dan  (2) KUHP 1. Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan  (2) yang bersalah di ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang di gunakan mengakibatkan luka luka  dengan pidana penjara 9 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

konsultan hukum meminta kepada Bpk Kapoldasu, Bpk kapolres pematang siantar menangkap dan menindak tegas para pelaku pengacau dan pelaku penganiayaan terhadap security PTPN III dan perusak aset aset PTPN III, jelas para gerombolan penganiayaan security ptpn III tidak menghargai aparat penegak di wilayah pematang siantar dan polda sumatera utara, jelas perbuatan menghambat investasi negara, jelas hal ini menjadi  preseden buruk bagi perusahaan Plat merah negara republik indonesia, jika para pelaku perusuh dan perusak ptpn3 di biarkan hal akan membuat takut para investor yang akan menanamkan modal usaha di sumatera utara ini.

konsultan hukum sangat meminta kepada bapak kapoldasu untuk melindungi dan mengamankan semua aset aset badan usaha milik negara yang berada di wilayah hukum polda sumatera utara dengan demikian investasi negara melalui ptpn3 perkebunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap bangsa dan negara, baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri, kami percaya bapak kapoldasu dan bapak kapolres siantar akan memberikan penegakan hukum yang baik dan pasti memberikan ganjaran yang berat terhadap semua para pekanggar hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *