Korban Pencurian, Santo: Para Terdakwa Buntuti Mobilku dari Bank BCA Untuk Mencuri Uang 200 Juta Rupiah

Batam| Deliksumut.com

Korban pencurian dengan modus gembos ban mobil bernama Santo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjerat terdakwa Darna, Harsono dan Tanzila (perkara nomor 341/Pid.B/2025/PN Btm).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian, Benny Yoga Dharma dan Ferry Irawan.

Santo mengatakan bahwa dirinya dibuntuti oleh para terdakwa saat keluar dari Bank BCA Batam Centre.

“Saya baru keluar dari Bank BCA di Batam Centre setelah menerima uang 200 juta rupiah dari Iman. Uang itu dibungkus plastik hitam dan saya letak di kursi depan mobil yang saya kemudikan. Setiba di daerah Nagoya ternyata mobil saya kempes. Saya keluar tidak mengunci pintu mobil,” kata Santo dalam persidangan di PN Batam, Rabu (21 Mei 2025).

Santo menyebutkan bahwa saat melakukan pengecekan ban mobilnya yang kempes ternyata ketiga terdakwa datang dan mengambil uang 200 juta rupiah dari dalam mobil yang terletak di kursi bagian depan.

Usai melakukan pencurian uang tersebut membuat terdakwa Darna, Harsono dan Tanzila meninggal Santo dan mobilnya.

Ketiga terdakwa itu untuk menghilangkan jejak dari pemburuan pihak kepolisian maka melakukan pelarian sampai ke Jakarta.

Pihak kepolisian dari jajaran Polresta Barelang berhasil menciduk Darna, Harsono dan Tanzila di Jakarta.

Penulis: JP

Exit mobile version