deliksumut.com | deliksumut.com — Di tengah pembahasan panjang yang telah berlangsung hampir dua dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kembali bergulir di tingkat nasional. Dari kawasan Danau Toba, dukungan terhadap percepatan pengesahan regulasi tersebut disampaikan langsung Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom.
Vandiko meminta agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia, khususnya di kawasan Danau Toba dan Kabupaten Samosir.
Permintaan itu disampaikan Vandiko saat menghadiri kunjungan kerja reses Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan tersebut digelar untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu, Muslim Ayub, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Bupati Toba, Wakil Bupati Tapanuli Utara, perwakilan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Ephorus HKBP Victor Tinambunan, serta Pastor Walden Sitanggang.
Turut mendampingi Bupati Samosir, Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba, Anggota DPRD Magdalena Sitinjak, dan Sekretaris Dinas Kominfo Agustianto Sitinjak.
Bagi Vandiko, kehadiran undang-undang tersebut bukan sekadar melahirkan produk hukum baru, melainkan menjadi payung perlindungan bagi identitas serta ruang hidup masyarakat adat yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu kebijakan.
“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” kata Vandiko.
Ia menegaskan, Kabupaten Samosir telah menunjukkan komitmen melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Menurutnya, kehadiran undang-undang nasional nantinya akan memperkuat fondasi hukum daerah yang telah dibangun.
“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Sebagai daerah yang lekat dengan sejarah dan budaya Batak, Kabupaten Samosir memiliki posisi penting dalam isu masyarakat adat. Di bawah kepemimpinan Vandiko, pembangunan daerah kerap dipadukan dengan pelestarian identitas budaya. Pembangunan sektor pariwisata dan investasi di Samosir dinilai tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup dan warisan budaya.
Kehadiran Vandiko dalam forum legislasi nasional itu pun tidak sekadar memenuhi undangan formal, melainkan membawa pesan bahwa Kabupaten Samosir siap menjadi mitra negara dalam menjalankan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Dukungan terhadap percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat juga disampaikan kepala daerah dari Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan. Tidak hanya itu, akademisi, tokoh agama, serta para pemangku kepentingan yang hadir turut menyuarakan harapan agar regulasi tersebut segera disahkan.
Bagi Samosir, langkah itu dinilai penting karena daerah tersebut tidak hanya menjual keindahan alam, tetapi juga kekayaan tradisi dan budaya kepada dunia. Dengan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat adat, pembangunan daerah diyakini dapat berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh kembali berlarut-larut karena masyarakat adat telah menunggu terlalu lama.
“Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” ujar Martin.
Ia mengatakan Baleg DPR RI tengah berupaya menyeimbangkan seluruh masukan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan syarat pengakuan, serta harmonisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Menurut Martin, tujuan utama undang-undang tersebut ialah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan tanpa tumpang tindih aturan.(Sam86)












