Lagi-lagi Jaksa di Batam Belum Siap Membacakan Surat Tuntutan Terhadap Orator Bela Rempang, Bang Long

Batam | Deliksumut.com|

Untuk kedua kalinya jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam supaya menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi alias Bang Long yang merupakan seorang orator dalam aksi bela Rempang di depan gedung BP Batam (11 September 2023) silam.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Senin (29 Januari 2024) JPU Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa pihaknya belum menyelesaikan surat tuntutan atas nama terdakwa Iswandi alias Bang Long (perkara nomor 919/Pid.Sus/2023/PN Btm).
“Mohon izin majelis, untuk hari ini surat tuntutan belum siap,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, David P Sitorus, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Mendengarkan alasan yang dilontarkan oleh Karya Immanuel Gort membuat David P Sitorus (ketua majelis) berkomentar. “Ini sudah penundaan yang kedua. Saya harap ini yang terakhir. Minggu depan kita sudah bisa sidang, karena penahanannya terbatas. Karena terdakwa dan penasehat hukumnya juga akan mengajukan pembelaan,” ujar David P Sitorus.
Berdasarkan petunjuk yang dilontarkan oleh David P Sitorus perihal persidangan bisa dilanjutkan pada hari Senin (05 Februari 2024) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU menjadi dasar bagi penasehat hukum Iswandi atas nama Dobby Situmorang mengajukan permohonan kepada majelis hakim PN Batam. “Kalau boleh Yang Mulia dilaksanakan pada hari Rabu (31 Januari 2024) pembacaan tuntutannya,” ucap Dobby Situmorang.
Selanjutnya permohonan yang dilontarkan Dobby Situmorang menstimulus David P Sitorus untuk bertanya kepada Karya Immanuel Gort. Bagaimana bisa kira-kira hari Rabu ini, Pak jaksa?
“Minta izin Yang Mulia untuk ditunda 1 minggu,”kata Karya So Immanuel Gort kepada David P Sitorus.
Selanjutnya, David P Sitorus menyebutkan “jadi begitu ya kira-kira. Itu penundaan yang terakhir.”
“Untuk permohonan saudara [terdakwa dan penasehat hukumnya] mnengalihkan status tahanan dari ditahan menjadi tahanan kota saat ini majelis masih bermusyawarah. Jadi baik-baik kau di sana (dalam Rutan Batam),” ucap David P Sitorus.
David P Sitorus menyimpulkan bahwa persidangan dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan dilanjutkan pada hari Senin 05 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan catatan Media Batampena.com diketahui penundaan pertama pembacaan tuntutan dalam perkara yang menjerat Bang Long alias Iswandi terjadi pada hari Kamis 25 Januari 2024 Januari silam.
Usai persidangan Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa sebenarnya surat tuntutannya sudah selesai dibuat oleh JPU dalam perkara a quo. “Jaksanya sudah siap, tinggal menunggu petunjuk pimpinan,” ujar Karya So Immanuel Gort.
Selanjutnya dalam konfirmasi itu awak media Batampena.com melontarkan pertanyaan kepada Karya So Immanuel.
1. Pak, sebenarnya rencana tuntutannya datang dari mana? Apakah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atau dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atau dari Kejaksaan Agung?
“Nanti langsung dari Kasi Intel aja. “Jaksanya sudah siap. Menunggu petunjuk pimpinan aja,” kata Karya So Immanuel Gort.
2. Apa sih kendalanya Pak jaksa sampai harus ditunda 2 kali persidangan untuk membacakan tuntutannya?
“Gak, gak ada kendala kok. Ditunda ini, kami ini hanya menunggu petunjuk pimpinan aja,” ujar Karya So Immanuel Gort. (JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *