Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan keterlibatan anak di bawah umur saat kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun

Simalungun | DelikSumut – Laporan ini disampaikan langsung di Kantor Bawaslu Simalungun, Jalan Saribu Dolok No.16, Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/10/2024).

Ketua LSM LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon, mengungkapkan bahwa partisipasi anak-anak dalam kampanye tersebut melanggar aturan.

“Kami melaporkan dugaan eksploitasi sosial anak di bawah umur oleh pasangan calon nomor urut 2, Anton-Benny. Ini melanggar PKPU No. 13 Tahun 2024 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Hotman.

LSM LIRA juga menyertakan sejumlah bukti yang memperkuat laporan tersebut. “Eksploitasi anak demi keuntungan kampanye merupakan pelanggaran serius. Kami berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Selain dugaan eksploitasi anak, Hotman juga menyoroti pelanggaran pemasangan APK yang dinilai merusak lingkungan.

“Kami menemukan APK pasangan calon nomor 2 dipasang di pohon, tindakan ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap alam. Pemasangan APK seperti itu bisa merusak lingkungan dan bertentangan dengan aturan kampanye,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, yang didampingi petugas Novia Purba dan Putry Mery Sinta, menyatakan bahwa laporan dari LSM LIRA akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil laporan ini. Jika memenuhi syarat, laporan tersebut akan kami registrasi dan proses lebih lanjut dengan klarifikasi kepada para pihak terkait,” jelas Adillah.

Ia juga mengapresiasi peran LSM LIRA yang aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Simalungun.

“Informasi dari masyarakat dan LSM seperti ini sangat penting bagi kami dalam memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Exit mobile version