Daerah  

LSM KCBI Apresiasi Luar Biasa HTCK Dinas Perkim Dengan PU Kabupaten Samosir

SAMOSIR, deliksumut.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir menyampaikan apresiasi terhadap Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) dan sinergitas antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir dalam penanganan sarana air bersih di Kelurahan Siogung Ogung.

Hal itu disampaikan LSM KCBI melalui siaran pers (press release) yang diterima, Rabu (12/8/2026), setelah dilakukan klarifikasi tata kelola administrasi dan pengujian fungsi unit mesin pompa air baku di lapangan.

Dalam siaran pers tersebut, LSM KCBI menilai hubungan kerja antara Dinas Perkim di bawah kepemimpinan Goldfried H. Harianja, S.P., M.Si., dan Dinas PU yang dipimpin Rudimantho Limbong, S.Hut., M.M., menunjukkan sinergitas yang baik dalam menyelesaikan persoalan sarana air bersih masyarakat.

Mewakili warga penerima manfaat, Francis Naibaho menyampaikan apresiasi atas gerak cepat LSM KCBI PC Samosir yang dipimpin Edis Dayanto Naibaho dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

“Kami atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kecepatan dan kesigapan LSM KCBI PC Samosir di bawah kepemimpinan Pak Edis Dayanto Naibaho. LSM KCBI sangat sigap menampung dan menyampaikan langsung aspirasi serta keluhan masyarakat ke Pemerintah Kabupaten Samosir hingga persoalan air ini menemukan jalan keluar,” ungkap Francis, sebagaimana dikutip dalam siaran pers tersebut.

Sementara itu, Pendamping Hukum LSM KCBI PC Samosir, Panal Herbet Limbong, S.H., M.H., CPL, menegaskan komitmen lembaganya sebagai penyambung aspirasi sekaligus lembaga advokasi masyarakat.

“LSM KCBI hadir di Kabupaten Samosir sebagai penyambung aspirasi dan juga sebagai lembaga advokasi masyarakat. Setiap langkah yang kami tempuh—mulai dari kajian lapangan, koordinasi, hingga langkah hukum—semata-mata dilakukan untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi secara sah dan dilindungi oleh hukum,” tegas Panal.

Ketua LSM KCBI PC Samosir, Edis Dayanto Naibaho, dalam siaran pers menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sempat melayangkan surat somasi kepada Kepala Dinas Perkim Samosir terkait belum difungsikannya sarana air bersih di Kelurahan Siogung Ogung.

Namun, setelah dilakukan penelusuran administrasi melalui koordinasi dan keterbukaan informasi publik, diketahui bahwa proyek fisik tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang pada saat itu berada di bawah kewenangan Dinas PU Kabupaten Samosir.

Sementara itu, kewenangan tata kelola administrasi Dinas Perkim secara mandiri baru berlaku efektif pada Tahun Anggaran 2026.

“Awalnya somasi kami arahkan ke Dinas Perkim. Namun setelah ditelusuri secara administratif, proyek ini adalah produk TA 2025 milik Dinas PU. Dinas Perkim baru memegang kewenangan administrasi secara sah di TA 2026 ini. Hal yang sangat luar biasa adalah, Kadis Perkim Pak Goldfried Harianja dan Kadis PU Pak Rudimantho Limbong tidak saling lempar tanggung jawab, melainkan membangun HTCK yang sangat harmonis dan profesional untuk menyelesaikan masalah di lapangan,” jelas Edis.

LSM KCBI menilai sinergitas tersebut merupakan bentuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurut lembaga tersebut, Dinas Perkim yang menerima aspirasi dan somasi awal tidak bersikap defensif, tetapi langsung berkoordinasi secara teknis dengan Dinas PU selaku pihak yang menangani kegiatan TA 2025.

Koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas PU dengan menurunkan tim teknis untuk menyalakan dan memfungsikan kembali unit mesin pompa air baku beserta tangki penampung (reservoir) hingga dapat berfungsi dengan baik.

Dalam siaran pers itu, LSM KCBI juga menyampaikan saran kepada Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, agar masyarakat penerima manfaat dilibatkan dalam pengelolaan dan perawatan sarana air bersih setelah proses serah terima aset atau pengelolaan dari Dinas PU kepada pihak kelurahan.

“Kami menyarankan kepada Bapak Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, setelah menerima penyerahan dari Dinas PU, segera libatkan dan berdayakan masyarakat pengguna untuk membentuk kepengurusan pengelolaan. Kelurahan selanjutnya menyerahkan hak pengelolaan operasional tersebut kepada kelompok masyarakat agar dikelola secara swakelola,” ujar Edis.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Lurah Siogung Ogung, Parhitean Naibaho, S.M., menyatakan pihak kelurahan siap memfasilitasi pembentukan kepengurusan pengelolaan dan perawatan sarana air bersih.

“Seusai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026 mendatang, pihak Kelurahan Siogung Ogung akan mengundang masyarakat pemanfaat dalam rangka pembentukan kepengurusan pengelolaan dan perawatan mesin pompa air bersih,” tegas Parhitean.

LSM KCBI, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers tersebut, menyambut positif komitmen pihak kelurahan dan menyatakan siap mendampingi proses pembentukan kepengurusan agar pengelolaan sarana air bersih berjalan transparan, mandiri, dan berkesinambungan.

Berita ini disusun berdasarkan siaran pers/press release LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Samosir yang diterima redaksi pada 12 Agustus 2026.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Samosir terkait penjelasan mengenai kewenangan, proses koordinasi, serta pelaksanaan dan pengoperasian sarana air bersih di Kelurahan Siogung Ogung.

Konfirmasi dari kedua instansi tersebut akan menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.(Samsir Sitanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *